Data Dapodik PKBM di Karawang Dipertanyakan, Kesenjangan Peserta Didik dan Sarana Jadi Sorotan

Perbedaan data Dapodik dan kondisi riil PKBM di Karawang menjadi sorotan. Akurasi pendataan dinilai krusial untuk menjamin mutu layanan pendidikan kesetaraan serta ketepatan pembinaan dan bantuan pemerintah.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Ketimpangan data penyelenggaraan pendidikan kesetaraan kembali menjadi perhatian publik. Data pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) semester 2025/2026 genap menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara jumlah peserta didik, pendidik, serta ketersediaan sarana prasarana pada salah satu Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Karawang.

Berdasarkan penelusuran KabarGEMPAR.com, PKBM Bina Bakti Karawang yang beralamat di Dusun Jatimulya, Desa Walahar, Kecamatan Klari, tercatat dalam Dapodik memiliki 348 peserta didik yang terdistribusi dalam 11 rombongan belajar. Namun pada saat yang sama, data tersebut hanya mencantumkan satu orang guru dan satu tenaga kependidikan, dengan dukungan tiga ruang kelas, tanpa ruang laboratorium, serta satu ruang perpustakaan.

Data tersebut terakhir disinkronkan ke sistem Dapodik pada 12 Februari 2026 dan menjadi bagian dari basis perencanaan kebijakan, pembinaan satuan pendidikan, serta pengalokasian bantuan pemerintah di bidang pendidikan kesetaraan.

Fakta lapangan memperlihatkan lingkungan belajar yang terbatas. Sarana bangunan terdiri dari tiga ruang kelas dan satu ruang guru. Tidak terlihat keberadaan ruang perpustakaan sebagaimana tercantum dalam data Dapodik.

Klarifikasi Pengelola PKBM

Saat KabarGEMPAR.com menyambangi lokasi, awak media bertemu dengan seorang guru Sekolah Dasar, Dini Haerani, yang juga mengajar di PKBM tersebut. Ia menjelaskan kondisi riil di lapangan.

“Guru induk di PKBM ini memang tercatat satu orang, tetapi guru noninduk ada sekitar 11 orang yang membantu proses pembelajaran. Untuk peserta didik yang aktif tatap muka kurang lebih 100 orang dari Paket A, B, dan C. Selebihnya mengikuti pembelajaran secara daring,” ujar Dini Haerani.
Ia menambahkan, pembelajaran tatap muka dilaksanakan secara terbatas, dua hari dalam sepekan.

“Pembelajaran tatap muka dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu, menyesuaikan dengan kondisi warga belajar yang sebagian besar sudah bekerja,” tambahnya.

Kerangka Regulasi Pendidikan Kesetaraan

Dalam kerangka hukum nasional, penyelenggaraan pendidikan kesetaraan tetap mengacu pada standar layanan minimal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu, dan penyelenggara pendidikan berkewajiban menyediakan layanan sesuai standar nasional pendidikan.

Selanjutnya, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 mengatur bahwa satuan pendidikan nonformal wajib memastikan ketersediaan pendidik dan tenaga kependidikan yang memadai sesuai dengan jumlah peserta didik dan rombongan belajar yang dilayani.

Ketentuan mengenai sarana dan prasarana juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 yang mengamanatkan bahwa PKBM harus memiliki ruang belajar serta fasilitas pendukung yang proporsional guna menunjang proses pembelajaran.

Pentingnya Akurasi Data Dapodik

Dapodik berfungsi sebagai sistem pendataan resmi pemerintah yang menjadi dasar perencanaan kebijakan, pembinaan satuan pendidikan, serta penyaluran bantuan operasional. Oleh karena itu, akurasi dan keterbaruan data menjadi aspek fundamental dalam menjaga tata kelola pendidikan yang transparan dan akuntabel.

Pengamat pendidikan nonformal menilai bahwa perbedaan antara data jumlah peserta didik, rombongan belajar, serta sumber daya pendukung perlu dikaji secara objektif melalui verifikasi faktual. Langkah ini sejalan dengan prinsip pembinaan berkelanjutan dalam sistem pendidikan nonformal.

Peran Pemerintah Daerah

Pemerintah daerah melalui dinas pendidikan memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan pendidikan kesetaraan. Verifikasi atas data Dapodik dipandang penting untuk memastikan bahwa layanan pendidikan berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menjamin pemanfaatan bantuan pemerintah tepat sasaran.

Laporan: Tim Kabar Karawang
Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *