Delapan Pejabat Pemkot Bandung Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung.

BANDUNG | KabarGEMPAR.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung memeriksa delapan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Bandung terkait dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemkot Bandung.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat daerah tersebut. Selain delapan kepala OPD, beberapa pejabat eselon di bawahnya juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.

“Kemarin ada sekitar delapan kepala OPD yang sudah dipanggil. Sebenarnya lebih banyak lagi karena ada kepala bagian dan kepala bidang yang juga diperiksa,” ujar Iskandar di Balai Kota Bandung, Senin (3/11/2025).

Menurut Iskandar, penyidik Kejari Bandung juga telah melakukan penggeledahan di dua instansi, yakni Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), untuk mencari bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Pemerintah Kota Bandung, kata Iskandar, akan bersikap terbuka dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Ia meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar kooperatif dalam memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Saya sudah sampaikan agar semua ASN memberikan keterangan sebenar-benarnya dan tidak menutupi apa pun. Kami siap membantu penegak hukum dengan memberikan data dan fakta yang dibutuhkan,” ujarnya.

Namun, Iskandar menegaskan bahwa proses hukum yang berlangsung masih berada pada tahap penyelidikan dan pemeriksaan saksi. Karena itu, masyarakat diminta tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Kita harus menghormati asas praduga tak bersalah,” tambahnya.

Iskandar juga mengingatkan agar proses hukum ini tidak mengganggu pelayanan publik di lingkungan Pemkot Bandung.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, juga telah menjalani pemeriksaan selama sekitar tujuh jam oleh penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bandung pada Kamis (30/10). Dalam waktu bersamaan, tim kejaksaan melakukan penggeledahan di beberapa kantor OPD dan menyita sejumlah dokumen serta perangkat elektronik untuk kepentingan penyidikan.

Iskandar menegaskan bahwa Pemkot Bandung menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kejari Bandung dan akan menghormati hasil penyelidikan sesuai prosedur yang berlaku.

Laporan: Tim Kabar Bandung
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *