Diduga Ada Calo Izin, THM Theatre Night Mart Karawang Belum Bisa Beroperasi
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Polemik perizinan Tempat Hiburan Malam (THM) Theatre Night Mart yang berlokasi di Jalan Tuparev, Karawang, kembali mencuat ke permukaan. Meski bangunan megah bekas Gedung Karawang Teater telah berdiri mencolok di jantung kota, hingga kini THM tersebut belum juga dapat beroperasi karena perizinan belum lengkap.
Selain belum mengantongi izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang, keberadaan THM Theatre Night Mart juga menuai penolakan dari sejumlah elemen masyarakat yang menilai lokasinya tidak sesuai dengan tata ruang dan kondisi sosial wilayah.
Di tengah polemik tersebut, muncul kabar tak sedap terkait dugaan adanya oknum DPMPTSP Karawang yang berperan sebagai ‘calo perizinan’, dengan menjanjikan proses pengurusan izin berjalan mulus. Bahkan, disebut-sebut telah mengalir uang koordinasi hingga ratusan juta rupiah dari pihak pengelola atau owner THM.
Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik, Asep Agustian, SH., MH., mengaku telah menerima informasi serupa terkait dugaan praktik percaloan tersebut.
“Ya, saya juga mendapat selentingan kabar itu. Diduga ada oknum DPMPTSP Karawang yang menjanjikan pengurusan izin. Bahkan disebutkan uang koordinasi ratusan juta rupiah sudah dikeluarkan, tapi faktanya izin THM ini belum juga terbit,” ujar Asep Agustian, Kamis (8/1/2026).
Pria yang akrab disapa Askun itu mengaku sejak awal sudah menaruh kecurigaan. Menurutnya, tidak mungkin sebuah THM berskala besar berani membuka usaha di kawasan strategis seperti Jalan Tuparev tanpa ada pihak yang menjanjikan kelancaran perizinan.
“Secara logika, tidak mungkin Bupati Karawang mengeluarkan izin operasional THM di tengah pusat kota yang pasti mendapat penolakan masyarakat. Ini patut dicurigai,” tegasnya.
Askun menyatakan saat ini tengah menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat, mulai dari oknum yang menjanjikan pengurusan izin, hingga pihak yang mengarahkan penggunaan atau penyewaan Gedung Karawang Teater sebagai lokasi THM.
“Siapa oknum calo perizinannya, siapa yang mengarahkan untuk menempati gedung tersebut, semua sedang saya telusuri,” ungkapnya.
Ia juga secara tegas meminta Bupati Karawang untuk segera mengambil tindakan apabila dugaan tersebut terbukti.
“Jika identitas oknum DPMPTSP itu terbongkar, saya minta Bupati Karawang segera menonaktifkan jabatannya, baik itu ASN maupun PPPK. Ini sangat mencoreng wajah birokrasi,” tegas Askun.
Tak hanya menyoroti aspek izin administrasi dan perizinan pusat melalui OSS, Askun juga mendesak Dinas PUPR Karawang agar tidak gegabah menerbitkan izin bangunan maupun tata ruang.
“Saya minta DPMPTSP dan Dinas PUPR jangan mengeluarkan izin apa pun sebelum seluruh aspek perizinan dikaji secara tuntas. Jangan sampai kecerebohan perizinan ini berujung pada persoalan pidana,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Zuhri, menegaskan tidak ada toleransi bagi tempat hiburan yang beroperasi tanpa izin, sekalipun mengatasnamakan jaringan hiburan nasional.
“Kalau tidak ada izinnya, ya ditutup,” tegas Saepudin, Selasa (6/1/2026).
Ia menjelaskan, DPRD Karawang telah menerima surat keberatan resmi dari tokoh masyarakat terkait keberadaan salah satu THM di wilayah Karawang. Surat tersebut menjadi dasar untuk digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Surat RDP dari tokoh masyarakat sudah masuk. Tinggal menentukan jadwal pelaksanaannya,” ujarnya.
Dalam RDP tersebut, Komisi I DPRD Karawang akan memanggil sejumlah instansi terkait, di antaranya DPMPTSP dan Satpol PP, guna mengklarifikasi status dan proses perizinan THM Theatre Night Mart.
“Perizinan biasanya melalui OSS. Nanti kita buka dan bahas secara transparan dalam RDP,” pungkas Saepudin.
KabarGEMPAR.com akan terus menelusuri dugaan praktik percaloan perizinan ini hingga tuntas.
Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com
