Diduga Ada Pungli Pengurusan Surat Keterangan Waris, Warga Keluhkan Pelayanan Desa Campaka
PURWAKARTA | KabarGEMPAR.com – Pelayanan administrasi di Kantor Desa Campaka, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dikeluhkan warga. Keluhan tersebut terkait lambannya pelayanan serta dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan surat keterangan ahli waris.
Ester, kuasa dari YN, warga Perum Panorama Nagrikaler, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, mendatangi Kantor Desa Campaka dan tiba di Kantor Desa pada pukul 09.00 WIB untuk menemui Sekretaris Desa guna mengurus Surat Keterangan Ahli Waris.
Kedatangannya tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pengurusan dokumen yang sebelumnya telah diurus langsung oleh YN, namun hingga saat ini belum juga selesai.
“Saya datang jam 09.00 pagi ke kantor desa untuk mengurus surat keterangan ahli waris milik YN. Tapi sampai jam 10.00 WIB belum ada pelayanan,” ujar Ester kepada wartawan.
Menurut Ester, sebelumnya Sekretaris Desa Campaka yang disebut bernama Heru telah berjanji akan memberikan pelayanan pada pukul 09.00 WIB. Akan tetapi, pelayanan tersebut tidak berjalan sesuai dengan waktu yang telah dijanjikan.
Selain persoalan lambannya pelayanan, Ester juga mengungkapkan bahwa sebelumnya YN sempat dimintai sejumlah uang oleh oknum Pemerintah Desa (Pemdes) setempat dalam proses pembuatan Surat Keterangan Ahli Waris tersebut.
Ia menyebutkan, uang tersebut diminta dengan alasan untuk diberikan kepada pihak kecamatan dan kepala desa sebagai bagian dari proses pengurusan dokumen.
Jika benar terjadi, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum terkait pelayanan publik. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan tidak memungut biaya di luar ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pungutan yang dilakukan oleh aparatur negara tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai pungutan liar. Hal tersebut juga dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu dapat dipidana.
Pemerintah pusat juga telah membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 untuk menindak praktik pungutan liar dalam pelayanan publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Campaka maupun pihak yang disebut dalam keluhan tersebut belum memberikan klarifikasi resmi. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dari pihak terkait.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat pengawas dapat menindaklanjuti keluhan tersebut guna memastikan pelayanan publik di tingkat desa berjalan sesuai ketentuan hukum dan bebas dari praktik pungutan liar.
Laporan: Heri Juhaeri
Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com
