Dinas Pertanian Karawang Telusuri Polemik Pengelolaan Komben Bantuan di Desa Ciptamarga
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Karawang mulai menelusuri polemik pengelolaan alat mesin pertanian (alsintan) jenis combine harvester (komben) bantuan Kementerian Pertanian tahun 2025 yang diperuntukkan bagi Kelompok Tani (Poktan) Sri Mukti di Desa Ciptamarga, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang.
Polemik tersebut mencuat setelah Ketua Poktan Sri Mukti, H. Sanean, mengaku sempat dipanggil oleh Kepala Bidang Prasarana Pertanian Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Karawang, Lilis Suryani. Dalam keterangannya kepada awak media, Sanean menyebut dirinya diminta membuat surat pernyataan yang menjelaskan bahwa komben tersebut dititipkan kepada pihak ketiga dengan alasan kelompok tani tidak memiliki tempat penyimpanan yang aman.
Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Kepala Bidang Prasarana Pertanian Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Karawang, Lilis Suryani. Saat dikonfirmasi, Lilis menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan arahan kepada Poktan untuk memindahtangankan ataupun menitipkan alat bantuan pemerintah kepada pihak lain.
Menurut Lilis, pihaknya hanya meminta klarifikasi tertulis dari Ketua Poktan Sri Mukti setelah mendengar langsung keterangan mengenai keberadaan alat tersebut.
“Saya tidak pernah memerintahkan untuk memindahtangankan combine ke mana pun. Saya hanya meminta surat keterangan karena menurut Pak Sanean sendiri alat itu berada di tempat lain,” tegas Lilis.
Untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Karawang berencana melakukan klarifikasi langsung kepada pihak-pihak yang terkait dengan pengelolaan alat bantuan tersebut.
Lilis menyampaikan, pihaknya akan mendatangi Ketua Poktan Sri Mukti serta pihak ketiga yang disebut-sebut menguasai unit komben bantuan pemerintah tersebut guna memperoleh penjelasan yang objektif.
“Kami akan mendatangi ketua kelompok tani dan juga pihak ketiga yang disebut menguasai komben itu untuk memastikan kebenarannya,” ujarnya.
Langkah ini, lanjut Lilis, dilakukan untuk memastikan apakah alat bantuan tersebut masih berada dalam pengelolaan kelompok tani penerima manfaat sesuai ketentuan program bantuan pemerintah.
Ia juga menegaskan bahwa dinas tidak akan ragu mengambil tindakan apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran dalam pengelolaan bantuan tersebut.
“Jika terbukti barang bantuan pemerintah tidak berada di kelompok tani, maka komben itu akan kami tarik,” katanya.
Menurutnya, alsintan yang bersumber dari bantuan pemerintah pada prinsipnya harus dikelola oleh kelembagaan petani penerima agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh seluruh anggota kelompok tani.
Hingga saat ini, pihak dinas masih melakukan proses penelusuran dan klarifikasi terhadap berbagai informasi yang berkembang terkait polemik tersebut.
Sementara itu, sejumlah petani di wilayah setempat berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara terbuka dan transparan. Mereka menilai bantuan pemerintah seharusnya dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung produktivitas pertanian serta tidak menimbulkan konflik di lingkungan kelompok tani.
Laporan: Tim Kabar Karawang
Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com
