Ditemukan Banyaknya SIP Kedaluwarsa di Kabupaten Karawang, Puluhan Tenaga Kesehatan Diduga Praktik Tanpa Izin Aktif

Ilustrasi Data temuan menunjukkan banyak SIP tenaga kesehatan di Karawang sudah kedaluwarsa tapi masih digunakan.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Permasalahan serius kembali mencuat di sektor pelayanan kesehatan Kabupaten Karawang. Investigasi KabarGEMPAR.com menemukan bahwa banyak Surat Izin Praktik (SIP) tenaga kesehatan di berbagai wilayah Karawang telah kedaluwarsa, namun tetap digunakan dalam aktivitas praktik harian.

Salah satu wilayah yang menjadi sorotan adalah Kecamatan Batujaya, di mana ditemukan puluhan tenaga kesehatan masih aktif memberikan layanan meski masa berlaku SIP mereka telah melewati batas waktu yang ditentukan. Data ini diperoleh dari portal resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang, yang mencatat sejumlah SIP diterbitkan antara tahun 2017 hingga 2020.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, masa berlaku SIP adalah lima tahun dan harus diperpanjang sebelum habis masa berlakunya. Jika tidak, maka praktik yang dilakukan oleh tenaga kesehatan tersebut dinilai ilegal.

Fenomena serupa diduga juga terjadi di kecamatan lain di Karawang. Praktik pelayanan kesehatan tanpa SIP aktif diduga masih berlangsung secara terbuka, baik di fasilitas pelayanan dasar seperti klinik, maupun praktik pribadi di berbagai desa.

Pasal 263 UU Kesehatan secara tegas menyebutkan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan SIP yang sah dan masih berlaku untuk menjalankan praktik. Bila melanggar, sanksi administratif seperti peringatan, denda, hingga pencabutan izin dapat dijatuhkan. Jika praktik tersebut menimbulkan dampak membahayakan bagi pasien, sanksi pidana pun dapat diberlakukan.

Minimnya pengawasan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang menjadi sorotan publik. Seharusnya, Dinkes menjalankan peran pengawasan dengan:

  • Melakukan pengecekan berkala terhadap masa berlaku SIP,
  • Menurunkan tim inspeksi ke lapangan,
  • Memberikan sanksi administratif bagi tenaga kesehatan yang melanggar regulasi.

Menurut Haetami Abdallah, pengamat kebijakan publik, fenomena ini mencerminkan lemahnya sistem monitoring dan pengendalian yang seharusnya dijalankan oleh Dinas Kesehatan.

“Kalau benar praktik ini berlangsung tanpa SIP aktif, maka ini bukan sekadar persoalan administratif, tapi menyangkut keselamatan pasien dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem layanan kesehatan. Pemerintah daerah harus segera bertindak tegas,” ujar Haetami kepada KabarGEMPAR.com, Rabu (24/7/2025).

Haetami juga mendorong agar Dinas Kesehatan Karawang segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh praktik tenaga kesehatan di tingkat desa, dan membuka hasil audit tersebut secara transparan kepada publik.

Tim KabarGEMPAR.com telah mencoba meminta konfirmasi langsung ke kantor Dinas Kesehatan Karawang, namun hingga berita ini diturunkan, pejabat yang berwenang belum dapat ditemui dan belum ada pernyataan resmi terkait temuan tersebut.

Masyarakat berharap agar pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas untuk memastikan bahwa seluruh tenaga kesehatan di Karawang berpraktik sesuai regulasi, demi menjamin mutu dan keselamatan layanan kesehatan di tingkat lokal.

Laporan: Tim Kabar Karawang | Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup