DPD RI Minta Pasal Pemidanaan Nikah Siri dalam KUHP Ditinjau Ulang
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A., menyambut pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagai langkah penting dalam reformasi hukum nasional. Namun, ia menilai sejumlah ketentuan di dalamnya masih memerlukan peninjauan serius, khususnya terkait pemidanaan terhadap praktik nikah siri yang dinilai menyisakan persoalan mendasar dari sisi logika hukum, prinsip konstitusional, serta nilai-nilai Pancasila.
Dalam ketentuan KUHP baru, Pasal 402 mengatur ancaman pidana penjara hingga 4,5 tahun bagi pelaku nikah siri, sementara Pasal 412 hanya memberikan ancaman pidana maksimal 6 bulan bagi pasangan yang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan. Menurut Hilmy, perbandingan tersebut menunjukkan ketidakseimbangan dan ketidakproporsionalan dalam kebijakan pemidanaan.
“Nikah siri itu sah secara agama dan merupakan peristiwa perdata. Tetapi justru diancam pidana berat. Sementara hidup bersama tanpa ikatan perkawinan hanya dikenai pidana ringan. Dari sisi logika hukum, ini jelas problematis,” ujar Gus Hilmy, sapaan akrabnya, dalam keterangan tertulis, Kamis (8/1/2026).
Gus Hilmy juga menyatakan sependapat dengan pandangan Ketua MUI Pusat Bidang Komisi Fatwa, Prof. Dr. KH. Asrorun Niam, M.A., yang sebelumnya telah mempersoalkan ketentuan tersebut. Ia menegaskan bahwa negara seharusnya membedakan secara tegas antara wilayah hukum pidana dan praktik keagamaan.
Menurutnya, pemidanaan nikah siri berpotensi bertentangan dengan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila serta melanggar jaminan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 tentang kebebasan menjalankan ajaran agama.
“Ini tidak sesuai dengan konstitusi kita. Selain bertentangan dengan Sila Pertama Pancasila, juga dengan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin kebebasan warga negara untuk menjalankan ajaran agamanya. Nikah siri adalah bagian dari praktik keagamaan yang hidup di masyarakat. Ketika praktik keagamaan dipidana, negara telah masuk terlalu jauh ke wilayah keyakinan warga,” tegasnya.
Dari perspektif hukum pidana, Gus Hilmy menilai kebijakan tersebut mencerminkan kecenderungan overkriminalisasi, yakni penggunaan hukum pidana secara berlebihan. Ia mengingatkan bahwa hukum pidana sejatinya bersifat ultimum remedium, yakni upaya terakhir dalam penyelesaian persoalan hukum, bukan instrumen utama untuk mengatur relasi sosial dan keagamaan.
“Hukum pidana tidak boleh digunakan secara berlebihan. Ia seharusnya menjadi jalan terakhir. Dalam kasus nikah siri, penggunaan pidana justru melanggar asas dasar hukum pidana itu sendiri. Persoalan utamanya bukan pada akad perkawinannya, melainkan pada pencatatan dan dampak hukum yang muncul kemudian. Persoalan perlindungan hak perempuan dan anak seharusnya diselesaikan melalui penguatan mekanisme pencatatan dan perlindungan hukum, bukan dengan memidanakan akad,” jelas Katib Syuriyah PBNU itu.
Meski demikian, Gus Hilmy menegaskan bahwa dirinya mendukung penuh perkawinan yang tercatat, resmi, dan diakui negara. Negara, menurutnya, memiliki kewenangan untuk mengatur dan memberikan sanksi terhadap praktik perkawinan yang tidak dicatat, namun sanksi tersebut tidak semestinya berbentuk pidana penjara.
“Kami mendukung nikah tercatat. Negara boleh memberi sanksi. Tetapi jangan pidana seperti ini. Nikah bukan hanya urusan dua orang. Ada wali, saksi, dan pihak-pihak lain. Jika dinyatakan sah secara agama, berarti ada kerelaan semua pihak. Kalau dipidana, apakah semuanya juga akan dianggap terlibat dalam tindakan kriminal?” ujarnya.
Gus Hilmy juga menyinggung praktik hukum di sejumlah negara lain. Di Malaysia, perkawinan tanpa pencatatan dikenai sanksi administratif, sementara di Maroko, reformasi hukum keluarga menekankan penguatan pencatatan dan perlindungan hak perempuan serta anak tanpa mempidanakan akad nikah.
“Di negara-negara lain ini persoalan perdata. Malaysia menggunakan sanksi administratif, Maroko juga demikian. Yang diperkuat adalah pencatatannya, bukan mempidanakan akadnya. Jika dipidanakan, justru berpotensi mendorong praktik nikah siri menjadi semakin tersembunyi dan menyulitkan kelompok rentan mengakses keadilan,” katanya.
Karena itu, Gus Hilmy mendorong pemerintah dan pembentuk undang-undang untuk merumuskan ulang ketentuan pemidanaan nikah siri dalam KUHP baru agar sejalan dengan Pancasila, konstitusi, serta rasa keadilan masyarakat.
Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com
