DPRD Jabar Terima Tunjangan Perumahan Rp 62 Juta per Bulan, Tak Terdampak Efisiensi Anggaran
BANDUNG | KabarGEMPAR.com – Sebanyak 120 anggota DPRD Jawa Barat periode 2024–2029 menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 62.175.000 per bulan atau setara Rp 746,1 juta per tahun. Anggaran tersebut tercantum dalam APBD Jabar 2025 dengan total belanja tunjangan perumahan DPRD sebesar Rp 89,53 miliar.
Hasil penelusuran Pikiran Rakyat menyebut, pos anggaran tunjangan perumahan DPRD Jabar itu tidak mengalami perubahan sejak APBD 2025 ditetapkan pada 9 November 2024 hingga perubahan APBD melalui Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2025. Padahal, sejak Januari 2025, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.
“Tunjangan perumahan tidak terdampak Inpres efisiensi. Dari penetapan APBD hingga perubahan, pos anggarannya tetap sama,” demikian catatan dalam Pergub 14/2025.
Tidak Ada Kenaikan Komponen Pendapatan
Sekretaris DPRD Jabar, Dodi Sukmayana, menegaskan bahwa besaran tunjangan perumahan tidak mengalami kenaikan. Hal itu juga sudah ditegaskan Ketua DPRD Jabar, Buky Wibawa, melalui maklumat DPRD di Gedung Sate, Senin (1/9/2025).
“Tidak ada kenaikan baik untuk tunjangan perumahan maupun transportasi. Nilainya tetap,” kata Dodi saat dikonfirmasi, Jumat (5/9/2025).
Ia menjelaskan, tunjangan perumahan yang nilainya sekitar Rp 63 juta per bulan itu belum dipotong pajak. Setelah pemotongan, anggota DPRD rata-rata hanya menerima sekitar Rp 44 juta.
Adapun tunjangan tersebut diberikan karena DPRD Jawa Barat tidak menyediakan rumah dinas untuk anggota dewan. Sementara, pimpinan DPRD tidak menerima tunjangan perumahan karena sudah mendapatkan rumah dinas.

Laporan : Tim Kabar Jabar | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com