DPRD Karawang Awasi Penyerapan Tenaga Kerja Lokal, Minimal 60 Persen Harus Warga Setempat

Ilustrasi KabarGEMPAR.com

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menegaskan komitmennya dalam mengawasi penyerapan tenaga kerja lokal di berbagai perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

Setiap perusahaan diwajibkan memprioritaskan tenaga kerja asal Karawang, dengan kuota minimal 60 persen, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

Ketua DPRD Karawang, Endang Sodikin, menyebutkan bahwa langkah ini penting untuk menjamin keterlibatan masyarakat Karawang dalam pertumbuhan sektor industri di daerahnya sendiri.

“Ini soal keberpihakan. Masyarakat Karawang harus menjadi tuan rumah di daerahnya sendiri, bukan hanya penonton,” kata Endang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama manajemen PT FCC Indonesia, Kamis (1/8/2025).

Kebijakan ini digulirkan menyusul adanya laporan bahwa sejumlah perusahaan masih banyak merekrut tenaga kerja dari luar daerah, sementara angka pengangguran di Karawang masih tinggi.

PT FCC Indonesia Siap Patuh

General Manager Produksi PT FCC Indonesia, Rijanto, menyatakan kesediaan perusahaan untuk mendukung regulasi tersebut dan siap meningkatkan porsi tenaga kerja lokal.

“Kami berkomitmen mengikuti aturan daerah. Bahkan kami menargetkan proporsi tenaga kerja lokal bisa mencapai 70 persen,” ujarnya di hadapan anggota dewan.

Disnakertrans Soroti Minimnya Serapan

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang, Rosmalia Dewi, mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyediakan fasilitas pelatihan kerja gratis melalui Balai Latihan Kerja (BLK). Namun, serapan tenaga kerja lokal masih belum optimal.

“Fasilitas pelatihan tersedia, tinggal bagaimana perusahaan memberikan ruang bagi lulusan Karawang untuk bekerja,” jelasnya.

Komisi IV DPRD Siap Kawal

Ketua Komisi IV DPRD Karawang, Asep Junaedi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal implementasi Perda agar tidak hanya menjadi dokumen formal semata.

“Kami akan pantau langsung pelaksanaannya di lapangan. Ini bukan sekadar imbauan, tapi kewajiban,” tegasnya.

Sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia, Karawang menjadi magnet investasi sekaligus pusat produksi berbagai sektor. Namun, tantangan terkait pengangguran lokal menjadi sorotan yang tidak bisa diabaikan. DPRD dan Pemerintah Daerah berkomitmen memperkuat regulasi agar keberadaan industri juga membawa manfaat langsung bagi masyarakat setempat.

Reporter: Tim Kabar Karawang | Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup