DPRD Karawang Klarifikasi soal Tunjangan Fantastis, Sekwan: Semua Sesuai Aturan

Sekretaris DPRD Karawang, Dwi Susilo.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Polemik mengenai besaran penghasilan anggota DPRD Kabupaten Karawang, khususnya tunjangan perumahan yang dinilai fantastis, mendapat tanggapan dari Sekretaris DPRD Karawang, Dwi Susilo. Ia menegaskan bahwa seluruh komponen penghasilan dewan sudah diatur jelas dalam peraturan perundang-undangan dan wajib dipertanggungjawabkan.

“Seluruh penghasilan yang diterima anggota dewan, termasuk tunjangan perumahan, bukan tambahan penghasilan semata, melainkan hak normatif yang dijamin undang-undang,” ujar Dwi dalam keterangan persnya, Selasa (16/9/2025).

Untuk diketahui, tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Karawang memang cukup besar. Ketua DPRD menerima Rp52,5 juta per bulan, wakil ketua Rp50,3 juta, dan anggota dewan Rp48,4 juta.

Dwi menjelaskan, dasar hukum tunjangan tersebut tercantum dalam Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, serta dijabarkan lebih teknis dalam Peraturan Bupati Karawang Nomor 95 Tahun 2022.

“Tunjangan perumahan diberikan bagi anggota DPRD yang tidak mendapat fasilitas rumah dinas. Penetapan jumlahnya mempertimbangkan asas kewajaran, kepatuhan, dan kemampuan keuangan daerah,” ungkapnya.

Selain perumahan, Perbup Karawang Nomor 73 Tahun 2024 juga mengatur tunjangan transportasi. Menurut Dwi, semua komponen penghasilan itu tidak muncul sepihak, melainkan melalui mekanisme hukum yang terbuka dan akuntabel.

Lebih lanjut, Sekretariat DPRD Karawang juga melakukan efisiensi, terutama perjalanan dinas. Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, di mana efisiensi perjalanan dinas anggota dewan sudah ditekan hingga 50 persen.

“Pemkab Karawang hanya menjalankan amanat peraturan perundang-undangan. Jadi ini bukan kebijakan lokal yang dibuat sendiri, melainkan aturan normatif yang berlaku secara nasional,” tegas Dwi.

Reporter: Dedi Mio
Editor: Ahmad Fahrudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup