DPRD Kritik Rendahnya Serapan Anggaran Pemkab Karawang, Fraksi Demokrat Desak Bupati Evaluasi SKPD Sesuai UU Keuangan Negara
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Karawang menegur keras Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang karena dinilai gagal memaksimalkan serapan anggaran menjelang akhir tahun 2025. Para legislator menilai sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bekerja lamban dan tidak mampu mengeksekusi program pembangunan secara efektif.
Anggota Komisi III DPRD Karawang sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar), Pendi Anwar, menyebut serapan belanja langsung di hampir seluruh SKPD masih berada di bawah 65 persen hingga akhir Oktober 2025. Padahal, waktu pelaksanaan anggaran tinggal dua bulan.
“Dengan sisa waktu dua bulan, serapan seharusnya sudah di atas 80 persen. Ini menunjukkan lemahnya perencanaan dan pelaksanaan di banyak SKPD. Pola seperti ini harus diakhiri,” ujar Pendi saat ditemui wartawan, Senin (3/11/2025).
Pendi menegaskan, keterlambatan realisasi anggaran berakibat langsung pada tersendatnya pelayanan publik dan pembangunan. Ia meminta Bupati Karawang segera menindak tegas dan mengevaluasi SKPD yang tidak mampu menjalankan program dengan baik.
“Bupati harus mengevaluasi kinerja SKPD yang tidak optimal. Dana publik harus segera digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan disimpan di kas daerah,” tegasnya.
Selain itu, Pendi juga menyoroti pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026, yang mencatatkan defisit anggaran cukup besar.
Berdasarkan hasil rapat Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), defisit RAPBD Karawang 2026 masih berada di angka Rp734 miliar, meskipun sudah turun dari Rp930 miliar.
“Setelah beberapa kali desk dengan SKPD, hasil paparan TAPD menunjukkan defisit RAPBD berada di Rp734 miliar. Namun SKPD belum menunjukkan langkah efisiensi yang berarti,” kata Pendi.
Ia menilai, efisiensi yang diajukan OPD masih bersifat simbolis, hanya berkisar Rp800 juta hingga Rp2,5 miliar per SKPD.
“Sebagian besar OPD tetap mengajukan program yang sama setiap tahun tanpa mengukur manfaatnya bagi masyarakat. Mereka tidak memahami kondisi keuangan daerah yang sedang menurun sekitar Rp730 miliar,” ujarnya menambahkan.
Dasar Hukum dan Fungsi Pengawasan
Praktisi hukum Asep Agustian, SH., MH., menilai kritik yang disampaikan DPRD Karawang merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif sebagaimana diatur dalam undang-undang. Ia menyebut, langkah Fraksi Demokrat, terutama dalam mengungkap persoalan anggaran publik, sudah sejalan dengan prinsip transparency dan public accountability.
“Pernyataan Pendi Anwar menunjukkan bagaimana seorang legislator menjalankan tugas konstitusionalnya untuk menyampaikan keterbukaan anggaran kepada publik. Ini bagian dari pengawasan demokratis yang harus diapresiasi,” kata Asep kepada KabarGEMPAR.com, Selasa (4/11/2025).
Asep menjelaskan, fungsi pengawasan DPRD memiliki dasar hukum yang kuat dan diatur secara jelas dalam beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
yang mewajibkan kepala daerah mengelola keuangan daerah secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel (Pasal 282 ayat 1).
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
yang menegaskan bahwa setiap pengeluaran negara dan daerah harus diarahkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pasal 3 ayat 1).
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
yang menekankan pentingnya disiplin anggaran, efisiensi, dan percepatan realisasi untuk menjamin efektivitas pembangunan.
Menurut Asep, keterlibatan DPRD dalam mengawasi penggunaan APBD merupakan bentuk nyata pelaksanaan prinsip good governance dan check and balance antara legislatif dan eksekutif.
“DPRD tidak hanya menyetujui anggaran, tapi juga wajib memastikan setiap rupiah dibelanjakan untuk rakyat. Ketika anggota DPRD berani bicara soal transparansi anggaran, itu patut diapresiasi sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan hukum,” tegasnya.
Asep menambahkan, kritik terbuka seperti yang disampaikan Fraksi Demokrat menjadi momentum bagi Pemkab Karawang untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah agar lebih efisien dan transparan.
“Kritik semacam ini bukan untuk menjatuhkan, tapi untuk mengingatkan agar pemerintah daerah lebih akuntabel. Itu esensi dari fungsi pengawasan legislatif,” pungkasnya.
Laporan: Tim Kabar Karawang
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com
