DPRD Majalengka Setujui Pencabutan Perda Dana Investasi BIJB
MAJALENGKA | KabarGEMPAR.com – DPRD Kabupaten Majalengka menyetujui usulan Bupati Eman Suherman untuk mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dana Cadangan Investasi Daerah. Perda tersebut sebelumnya dibuat sebagai dasar penyertaan modal ke Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati.
Ketua DPRD Majalengka, Didi Supriadi, menyatakan bahwa keputusan pencabutan perda ini didasari oleh kenyataan bahwa dana yang semula ditargetkan mencapai Rp300 miliar baru terkumpul sekitar Rp150 miliar. Dana tersebut pun
hingga kini belum dapat direalisasikan karena tidak ada kesepakatan kerja sama yang jelas dengan pengelola BIJB. Selain itu, perda tersebut sudah kedaluwarsa sejak 2018 dan tidak lagi relevan untuk dilanjutkan.
Pemerintah daerah berencana mengalihkan dana cadangan tersebut ke sektor-sektor prioritas yang lebih berdampak langsung pada masyarakat, salah satunya untuk pengembangan layanan kesehatan. Rencana yang mengemuka adalah penguatan kapasitas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Talaga agar dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan dan memperluas akses layanan bagi warga.
Pencabutan perda ini diajukan dalam Rapat Paripurna DPRD Majalengka yang digelar Senin, 7 Juli 2025. Selain raperda pencabutan dana cadangan, dua raperda lainnya juga diajukan, yakni perubahan status BPR menjadi perseroan serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). DPRD kemudian membentuk panitia khusus (pansus) yang akan mulai membahas ketiga raperda tersebut dengan estimasi waktu pembahasan selama dua hingga tiga bulan.
Total dana cadangan yang tersimpan saat ini tercatat sekitar Rp171 miliar setelah ditambahkan akumulasi bunga simpanan. DPRD memastikan akan mengawal agar pemanfaatan dana tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan publik, seperti pembangunan infrastruktur, pelayanan sosial, hingga penguatan ekonomi daerah.
Reporter: Iin Susanti | Editor: Hardi Hanto