DPRD-Pemkab Purwakarta Tetapkan 15 Raperda dalam Propemperda 2026, Fokus pada Pelayanan Publik
PURWAKARTA | KabarGEMPAR.com – DPRD dan Pemerintah Kabupaten Purwakarta resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 yang memuat 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna pada Jumat (28/11) setelah melalui pembahasan teknis di tingkat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Ketua Bapemperda DPRD Purwakarta, Said Ali Azmi, menjelaskan bahwa penyusunan Propemperda 2026 berlandaskan kebutuhan regulasi daerah dan perkembangan dinamika hukum di tengah masyarakat.
“Propemperda 2026 yang disepakati ini merupakan hasil harmonisasi dengan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat dan Biro Hukum Provinsi Jawa Barat,” ujar Said, Selasa (2/12/2025).
Menurutnya, agenda legislasi ini bukan hanya prosedur administratif, tetapi menjadi instrumen penting untuk memastikan arah pembangunan Purwakarta selaras dengan target RPJMD 2025–2029.
Enam Raperda Usulan Pemkab, Tiga di Antaranya Regulasi Siklus APBD
Dari total 15 Raperda, enam di antaranya merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Purwakarta. Tiga Raperda bersifat reguler terkait siklus penganggaran daerah, yaitu:
- Pertanggungjawaban APBD 2025
- Perubahan APBD 2026
- APBD 2027
Pemkab menilai ketiga regulasi tersebut penting untuk menjaga kesinambungan kebijakan fiskal dan penguatan tata kelola keuangan daerah.
Selain itu, terdapat dua usulan strategis lainnya:
- Perubahan Perda tentang Perizinan Berusaha
- Raperda Penyelenggaraan Perparkiran
Keduanya dinilai memiliki dampak langsung terhadap pelayanan publik dan iklim investasi di Kabupaten Purwakarta.
Sembilan Raperda Inisiatif DPRD, Respons Aspirasi dan Isu Kekinian
Sementara sembilan Raperda lainnya merupakan inisiatif DPRD Purwakarta. Said Ali Azmi menegaskan bahwa usulan tersebut lahir dari aspirasi masyarakat serta kebutuhan hukum yang berkembang di daerah.
Isu yang diangkat cukup beragam, mencakup:
- Pemajuan kebudayaan
- Penyelenggaraan kesejahteraan sosial
- Penguatan ketahanan keluarga
- Pembinaan ideologi masyarakat
- Kemudahan investasi daerah
- Pertanian organik
- Pengendalian sampah plastik
- Penyelenggaraan kesehatan yang akan mencabut Perda Nomor 7 Tahun 2013
Sejumlah isu baru, terutama terkait lingkungan hidup dan ketahanan keluarga, disebut menjadi perhatian karena bersinggungan langsung dengan kebutuhan masyarakat saat ini.
DPRD Siap Lanjutkan Pembahasan
Dengan ditetapkannya Propemperda 2026, DPRD menyatakan siap melanjutkan pembahasan melalui panitia khusus dan komisi teknis terkait.
“Seluruh Raperda yang telah masuk agenda akan dibahas dengan mempertimbangkan efektivitas dan urgensi. Ini merupakan ikhtiar bersama agar regulasi daerah mampu menjawab kebutuhan pembangunan Purwakarta,” kata Said.
Ia menegaskan, agenda legislasi tahun 2026 tidak hanya berfokus pada aspek administrasi pemerintahan, tetapi juga menjawab tantangan sosial, lingkungan, dan pelayanan publik yang semakin kompleks.
Reporter: Heri Juhaeri | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com
