Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Guru di SMK Jayabeka 2 Karawang Menguat, Percakapan Tak Pantas Jadi Petunjuk Awal

Ilustrasi.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum guru dan siswi di SMK Jayabeka 2 Karawang kian menjadi perhatian publik. Kasus ini mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan pribadi yang dinilai mengandung muatan seksual dan tidak pantas dilakukan oleh seorang pendidik terhadap peserta didik.

Informasi yang dihimpun KabarGEMPAR.com menyebutkan, percakapan tersebut diduga dilakukan oleh seorang guru berinisial D terhadap siswi berinisial T. Dalam percakapan itu, oknum guru diduga meminta korban mengirimkan foto tidak senonoh. Salah satu pesan yang beredar berbunyi, “Hayang foto bugil T atuh.”

Percakapan tersebut kini menjadi petunjuk awal yang memunculkan dugaan kuat terjadinya pelanggaran etika, disiplin profesi, hingga potensi tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah maupun aparat penegak hukum terkait status kebenaran dan tindak lanjut atas dugaan tersebut.

Pertanyaan Besar: Pengawasan Sekolah dan Perlindungan Siswa

Mencuatnya dugaan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai mekanisme pengawasan internal sekolah. Apakah pihak sekolah memiliki sistem pencegahan dan pelaporan kekerasan seksual? Apakah korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum?

Sebagai institusi pendidikan, sekolah memiliki kewajiban hukum dan moral untuk menciptakan ruang aman bagi siswa. Jika dugaan ini terbukti benar, maka bukan hanya individu pelaku yang harus dimintai pertanggungjawaban, tetapi juga sistem pengawasan yang diduga lalai.

Potensi Pelanggaran Hukum

Secara hukum, dugaan permintaan konten seksual kepada anak dapat masuk dalam kategori kekerasan seksual terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menelusuri alat bukti digital, saksi, serta melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

Aktivis perlindungan anak menilai, kasus-kasus seperti ini kerap terhambat karena korban berada dalam posisi rentan, takut, dan terintimidasi oleh relasi kuasa antara guru dan murid.

Sekolah Masih Bungkam

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMK Jayabeka 2 Karawang belum memberikan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi dari KabarGEMPAR.com masih terus dilakukan, termasuk kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat guna mengetahui langkah pengawasan dan evaluasi yang akan ditempuh.

Sikap bungkam institusi pendidikan dalam kasus sensitif seperti ini justru berpotensi memperbesar ketidakpercayaan publik serta memperburuk trauma korban.

Desakan Transparansi dan Penegakan Hukum

Masyarakat mendesak agar kasus ini tidak diselesaikan secara internal atau ditutup-tutupi. Penanganan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada korban dinilai penting untuk memutus mata rantai kekerasan seksual di dunia pendidikan.

KabarGEMPAR.com menegaskan akan terus menelusuri perkembangan kasus ini, menggali keterangan dari berbagai pihak, serta menyajikan laporan lanjutan demi memastikan dunia pendidikan terbebas dari praktik-praktik yang mencederai nilai kemanusiaan dan keadilan.

Laporan: Tim Kabar Karawang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *