Dugaan Penggelapan Cicilan, Debitur Akan Tempuh Jalur Hukum

Ilustrasi: Seorang warga Karawang melaporkan dugaan penggelapan cicilan oleh kolektor setelah sepeda motornya ditarik meski mengaku telah melakukan pembayaran.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Kasus penarikan kendaraan bermotor di tengah jalan kembali terjadi di Kabupaten Karawang. Kali ini dialami Dadang, warga Desa Karyabakti, Kecamatan Batujaya, yang mengaku telah membayar cicilan sepeda motor namun kendaraannya tetap ditarik oleh pihak penagih.

Menurut keterangan Dadang, kredit sepeda motor tersebut masih berjalan dengan sisa angsuran sekitar lima bulan. Ia menyebut telah membayar cicilan selama tiga bulan terakhir dengan total sekitar Rp2,5 juta. Pembayaran dilakukan melalui seorang kolektor berinisial N.D, yang mendatangi rumah dan memberikan kuitansi tanda terima sementara tertanggal 21 Desember 2025.

Namun, setelah kendaraan ditarik, Dadang baru mengetahui bahwa pembayaran cicilan tersebut tidak tercatat di perusahaan pembiayaan. Hal itu menimbulkan kerugian ganda bagi debitur, baik secara materiil maupun psikologis.

“Motor memang masih kredit, tetapi cicilan kami bayar. Yang terjadi justru penarikan di jalan dengan tekanan. Ini sangat merugikan dan membuat keluarga kami trauma,” ujar Dadang, Kamis (8/1/2026).

Dadang mengungkapkan, setelah persoalan ini mencuat, N.D mentransfer uang sebesar Rp900 ribu pada Kamis, 8 Januari 2026, melalui aplikasi Dana atas nama anak Dadang. Dalam pesan singkat yang diterima keluarga, N.D menyatakan sisa uang cicilan akan ditransfer kemudian.

Potensi Pelanggaran Pidana

Praktisi hukum. Asep Agustian, SH., MH., menilai tindakan kolektor yang menerima uang cicilan namun tidak menyetorkannya ke perusahaan pembiayaan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang mulai berlaku berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori IV bagi setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menguasai barang atau uang milik orang lain yang berada dalam penguasaannya berdasarkan kepercayaan.

Pengembalian sebagian dana, menurut hukum pidana, tidak menghapus pertanggungjawaban pidana, melainkan hanya dapat dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan hukuman.

Akan Tempuh Jalur Hukum

Dadang menyatakan berencana melaporkan peristiwa tersebut ke aparat penegak hukum. Ia berharap kepolisian dapat mengusut secara menyeluruh, termasuk menelusuri status kolektor yang bersangkutan serta mekanisme penarikan kendaraan yang dilakukan.

Kasus ini kembali menyoroti praktik penagihan kredit di lapangan dan pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas debt collector agar tidak merugikan konsumen.

Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *