Terkait Dugaan Pengumpulan ATM-PKH oleh RT di Tirtajaya, Kades Berjanji Akan Menindaklanjuti
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Dugaan praktik pengumpulan kartu ATM merah putih milik penerima Program Keluarga Harapan (PKH) oleh oknum ketua rukun tetangga (RT) di desa Medankarya dan Psangsambo, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, kembali mendapat sorotan. Informasi baru dari warga menyebutkan bahwa pengumpulan ATM dilakukan secara terstruktur jelang pencairan bantuan.
Seorang warga Desa Medankarya, menjelaskan bahwa penerima PKH saat ini menggunakan kartu ATM merah putih dari Bank BNI. Namun, sebelum pencairan, kartu tersebut diduga dikumpulkan terlebih dahulu oleh RT di lingkungan masing-masing.
“Jadi penerima bantuan sekarang diberi ATM merah putih dari Bank BNI. Tapi pas mau pencairan dipungut oleh RT,” ujarnya, Rabu (29/10/2025).
Ia menambahkan bahwa praktik pemungutan ATM dilakukan secara door-to-door oleh oknum RT.
“PKH cair hari Senin. Minggunya RT mengumpulkan ATM ke rumah-rumah penerima PKH, saat cair dana dipotong dengan besaran minimal 50 ribu” jelasnya.
Laporan ini memperkuat aduan sebelumnya yang menyebutkan adanya pengumpulan ATM PKH dan dugaan pemotongan dana bantuan oleh aparatur tingkat RT di wilayah tersebut.
Kepala Desa Medankarya sekaligus Ketua Ikatan Kepala Desa (IKD) Kecamatan Tirtajaya, Nurali, menanggapi laporan tersebut. Menurutnya, pengelolaan program PKH berada di bawah pendamping resmi, namun ia tetap akan mengusut dugaan keterlibatan RT yang diadukan masyarakat.
“Karena terkait dengan PKH itu ada pendampingnya, makanya saya tidak tahu. Jika memang ada keterlibatan RT, akan saya panggil,” kata Nurali.
Ia menegaskan bahwa apabila dugaan pengumpulan dan pemotongan dana bantuan itu terbukti, langkah awal yang akan diambil adalah memerintahkan pengembalian dana dan memberikan pembinaan kepada pelaku.
“Kembalikan uang mereka dan kita adakan pembinaan,” tegasnya.
Semantara hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Pisangsambo, Irwan dan Camat Tirtajaya, H. Dulah, SH, belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang disampaikan KabarGEMPAR.com terkait aduan masyarakat di wilayahnya.
Tindakan pengumpulan kartu ATM dan pemotongan dana PKH, jika terbukti, melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
- UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin – bantuan wajib diterima langsung oleh penerima manfaat tanpa potongan.
- Permensos No. 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan – dana PKH harus diterima utuh.
- UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – melarang aparat meminta atau menerima pungutan dari program pemerintah.
- Pasal 372 KUHP – penggelapan.
Pengumpulan dan penguasaan ATM PKH oleh pihak lain merupakan praktik yang tidak dibenarkan dan dapat masuk kategori penyalahgunaan kewenangan. Masyarakat berharap adanya langkah cepat dari pemerintah desa, pendamping PKH, Dinas Sosial Kabupaten Karawang, serta aparat penegak hukum untuk memastikan pelaksanaan program PKH berjalan akuntabel dan tepat sasaran.
Laporan: Tim Kabar Karawang
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com


