Dugaan Pungutan BUMDes di Karawang Menguat, Desa Terancam Dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Dugaan praktik pungutan terhadap pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Karawang kian menguat. Sejumlah oknum Kepala Desa diduga melakukan penarikan dana dengan berbagai dalih, mulai dari pajak, uang koordinasi, hingga pungutan lain yang dipertanyakan dasar hukumnya.
Direktur Law Firm Merah Putih, Joen, SH., MH., mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi data beberapa desa yang terindikasi melakukan pungutan terhadap BUMDes, bahkan praktik tersebut diduga terjadi hampir merata di sejumlah desa di Karawang.
“Kami sudah mengantongi beberapa desa yang diduga melakukan pungutan tersebut. Bahkan hampir di semua desa, khususnya di Kabupaten Karawang, praktik seperti ini terjadi,” ungkap Joen dalam pernyataannya yang dikutip dari Alexander Podcast, Kamis (25/12/2025).
Menurut Joen, mekanisme penarikan dana tersebut menimbulkan kejanggalan serius dan mengarah pada dugaan gratifikasi hingga potensi korupsi terselubung yang dapat merugikan unit usaha desa.
Ia menegaskan, BUMDes sejatinya dibentuk sebagai motor penggerak ekonomi desa dan sarana peningkatan kesejahteraan masyarakat, bukan justru menjadi objek pungutan oleh pemerintah desa.
“Kami mempertanyakan dasar hukum penarikan pajak maupun uang koordinasi yang dilakukan oleh pemerintah desa terhadap BUMDes, apalagi jika BUMDes tersebut belum memenuhi syarat legalitas usaha,” tegasnya.
Joen juga menyoroti fakta bahwa sejumlah BUMDes yang dipungut dana tersebut belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan belum berbadan hukum.
“Bagaimana bisa dipungut pajak jika NPWP saja belum ada dan status badan hukumnya belum jelas. Ini jelas menyalahi aturan,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan ahli keuangan yang telah dikonfirmasi pihaknya, Joen menjelaskan bahwa BUMDes seharusnya dikategorikan sebagai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sehingga memiliki mekanisme dan ketentuan perpajakan yang berbeda dengan badan usaha besar.
“BUMDes itu masuk kategori UMKM. Artinya, perlakuan pajak dan pengelolaannya tidak bisa disamakan dengan badan usaha besar,” jelasnya.
Lebih lanjut, Joen mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan BUMDes di Kabupaten Karawang guna memastikan transparansi dan kepatuhan hukum.
Ia memastikan, dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan desa-desa yang terindikasi melakukan pungutan tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Dalam waktu dekat kami akan melaporkan beberapa desa yang terlibat. Ini demi transparansi dan agar BUMDes benar-benar berjalan sesuai tujuan awalnya, bukan justru menjadi objek pungutan,” pungkas Joen.
Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com
