Dukcapil Tegaskan Akta Kelahiran Anak Luar Kawin Bisa Diurus Gratis, Ini Syarat dan Prosedurnya
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa setiap anak, termasuk anak luar kawin, berhak atas akta kelahiran. Proses pengurusannya pun bisa dilakukan tanpa biaya alias gratis, asalkan memenuhi syarat yang ditentukan.
Dalam keterangannya melalui kanal resmi Dukcapil, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh (saat menjabat), pernah menyatakan bahwa akta kelahiran adalah hak dasar setiap warga negara, tanpa diskriminasi.
“Anak yang lahir dari pasangan belum menikah pun tetap berhak mendapat akta kelahiran. Asal ada ibu kandungnya yang jelas, maka bisa diterbitkan,” tegas Dukcapil dalam unggahan resminya di laman dukcapil.kemendagri.go.id.
Syarat yang Harus Disiapkan
Untuk mengurus akta kelahiran anak luar kawin, berikut dokumen yang harus disiapkan:
- Surat keterangan kelahiran dari bidan/dokter/RS
- Fotokopi KTP dan KK ibu kandung
- Formulir permohonan akta kelahiran
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) atas kebenaran data kelahiran
- Fotokopi KTP dua orang saksi (jika diminta oleh petugas Disdukcapil)
Jika nama ayah biologis ingin dicantumkan, diperlukan:
- Surat pengakuan anak dari ayah kandung (bermaterai)
- Fotokopi KTP dan KK ayah kandung
- SPTJM pengakuan anak
Dukcapil menyebut, jika tidak ada pengakuan dari ayah, maka hanya nama ibu kandung yang dicantumkan di dalam akta kelahiran.
Proses Pengurusan dan Biaya

Pengurusan dilakukan di Dinas Dukcapil kota/kabupaten domisili ibu kandung. Waktu penyelesaian berkisar antara 3–7 hari kerja, tergantung kebijakan daerah masing-masing.
Lebih penting lagi, sebagaimana ditegaskan oleh Dukcapil pusat, tidak ada pungutan biaya dalam pengurusan dokumen kependudukan ini.
“Akta kelahiran, KK, dan KTP adalah layanan dasar dan gratis. Jika ada yang meminta pungutan, silakan laporkan ke Inspektorat Jenderal Kemendagri atau call center Dukcapil,” tulis akun resmi Dukcapil di media sosialnya.
Perlindungan Identitas Anak
Dengan adanya akta kelahiran, anak akan memiliki identitas hukum yang sah dan diakui oleh negara. Dokumen ini penting untuk mengurus berbagai keperluan seperti BPJS, sekolah, KIA, paspor, hingga urusan waris di masa mendatang.
Reporter: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com
Sumber: Dukcapil Kemendagri (dukcapil.kemendagri.go.id)