Menjaga Marwah Perbankan, Menegakkan Keadilan
Oleh: Mulyadi
Pemimpin Redaksi KabarGEMPAR.com
KabarGEMPAR.com – Perbankan merupakan salah satu pilar utama stabilitas ekonomi nasional. Keberadaannya tidak semata menjalankan fungsi intermediasi keuangan, melainkan juga mengemban mandat konstitusional untuk menjaga kepercayaan publik. Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran dalam praktik perbankan tidak boleh dipandang sebagai persoalan individual, melainkan sebagai masalah sistemik yang berpotensi merusak sendi-sendi hukum dan keadilan.
Kasus dugaan penyimpangan kredit yang melibatkan oknum pegawai KCP Bank Rakyat Indonesia menjadi cermin penting bagi dunia perbankan nasional. Dugaan permintaan imbalan di luar ketentuan, pengaturan kredit yang tidak transparan, serta pengelolaan jaminan tanpa dasar hukum yang jelas, merupakan praktik yang bertentangan dengan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan tata kelola yang baik (good corporate governance).
Hukum Harus Hadir Melindungi Nasabah
Dalam negara hukum, setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan dan kepastian hukum, termasuk nasabah perbankan. Ketika hubungan hukum antara bank dan nasabah disusupi praktik-praktik informal yang melanggar aturan, maka posisi nasabah-terutama yang tidak memiliki kekuatan ekonomi dan pengetahuan hukum memadai-menjadi sangat rentan.
Penegakan hukum dalam sektor perbankan tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan keadilan bagi pihak yang dirugikan. Prinsip ini sejalan dengan asas keadilan korektif, yakni mengembalikan keseimbangan akibat perbuatan melawan hukum. Oleh sebab itu, setiap dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparat bank harus ditindaklanjuti secara transparan dan profesional.
Tanggung Jawab Institusional Tidak Bisa Dihindari
Sering kali, pelanggaran di sektor perbankan direduksi sebagai “perbuatan oknum”. Namun, pendekatan semacam itu berisiko mengaburkan akar persoalan. Bank adalah institusi dengan sistem pengawasan berlapis. Ketika pelanggaran terjadi dan berlangsung cukup lama, pertanyaan yang patut diajukan adalah sejauh mana efektivitas pengawasan internal dijalankan.
Dalam konteks ini, tanggung jawab institusional menjadi penting. Bukan untuk menegasikan asas praduga tak bersalah, tetapi untuk memastikan bahwa mekanisme kontrol internal berjalan sebagaimana mestinya. Transparansi dan akuntabilitas merupakan prasyarat mutlak untuk menjaga marwah lembaga keuangan.
Peran Strategis Otoritas Pengawas
Penguatan pengawasan eksternal juga menjadi kunci. Otoritas Jasa Keuangan memiliki mandat konstitusional untuk memastikan industri jasa keuangan berjalan secara sehat, adil, dan melindungi konsumen. Setiap indikasi pelanggaran yang merugikan nasabah harus direspons cepat melalui pemeriksaan mendalam dan, bila perlu, rekomendasi penegakan hukum.
Kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional sangat bergantung pada ketegasan dan independensi otoritas pengawas dalam menjalankan fungsinya.
Menegakkan Hukum, Menjaga Kepercayaan
Kasus ini seharusnya menjadi momentum refleksi bagi seluruh pemangku kepentingan. Penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan bukanlah ancaman bagi industri perbankan, melainkan fondasi bagi keberlanjutan dan kredibilitasnya. Bank yang bersih dan patuh hukum justru akan semakin dipercaya masyarakat.
Hukum dan keadilan harus berjalan beriringan. Ketika pelanggaran dibiarkan, keadilan terciderai dan kepercayaan publik tergerus. Sebaliknya, ketika hukum ditegakkan secara konsisten dan transparan, perbankan akan tetap menjadi pilar kokoh pembangunan nasional.
KabarGEMPAR.com | Tegas . Lugas . Objektif
