Galian Tanah di Lahan CATL Karawang Diduga Bermasalah, Praktisi Hukum: Pemkab Tak Bisa Tarik Pajak

Ilustrasi: Aktivitas galian tanah oleh PT Vanesha Sukma Mandiri (VSM) di lahan milik PT Contemporary Amperex Technology Limited (CATL), kawasan Karawang New Industry City (KNIC), Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat. Karawang.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Aktivitas galian tanah oleh PT Vanesha Sukma Mandiri (VSM) di lahan milik PT Contemporary Amperex Technology Limited (CATL), kawasan Karawang New Industry City (KNIC), Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, memicu polemik besar.

Tim gabungan Satpol PP, Polri, dan TNI sempat mendatangi lokasi galian pada Agustus lalu. VSM diduga tidak hanya melakukan pengangkutan, tetapi juga menjual hasil tanah urug dari lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik CATL.

Ironisnya, perusahaan itu tercatat menunggak pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) senilai Rp4,5 miliar. Menjelang penutupan oleh Satpol PP, VSM buru-buru membayar cicilan termin pertama Rp1,15 miliar melalui Bank Jabar Banten pada Jumat malam (8/8/2025).

Praktisi Hukum Angkat Bicara

Praktisi hukum, Asep Agustian, SH., MH., menegaskan status lahan HGU tidak boleh digunakan untuk usaha galian.

“HGU itu tanah negara yang hanya diberikan hak guna untuk pertanian, perkebunan, perikanan, atau peternakan. Tidak boleh dipakai untuk galian C seperti tanah urug, pasir, atau batu, kecuali ada izin tambahan dari pemerintah pusat melalui ATR/BPN dan Kementerian ESDM,” jelas Asep, Kamis (25/9/2025).

Menurutnya, pemungutan pajak atas galian ilegal di atas lahan HGU tidak memiliki dasar hukum.

“Pemda hanya bisa menarik pajak bila kegiatan galian itu memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan izin lingkungan. Kalau tanpa izin, itu bukan objek pajak, melainkan objek penindakan hukum,” tegasnya.

Risiko Legitimasi Kegiatan Ilegal

Asep mengurai sejumlah regulasi yang dilanggar dalam kasus ini, di antaranya:

UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah → Pemkab hanya berwenang menarik pajak MBLB dari kegiatan legal.

UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba) → Setiap usaha pertambangan wajib memiliki IUP/IUPK.

UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) → HGU hanya untuk pertanian, bukan pertambangan.

“Jika Pemkab tetap memungut pajak dari galian tanah ilegal di atas lahan HGU, maka itu tanpa dasar hukum. Justru berpotensi menimbulkan masalah baru, karena seolah pemerintah melegitimasi kegiatan ilegal,” tandasnya.

Ia menekankan, tugas pemerintah daerah adalah menertibkan dan menindak pelanggaran hukum, bukan sekadar mengejar setoran pajak dari aktivitas tanpa izin.

“Dasar hukum yang membolehkan Pemkab menarik pajak hanyalah UU Pajak Daerah jo. Perda Pajak MBLB, dan itu hanya berlaku untuk usaha galian resmi yang berizin. Kalau tidak, maka yang berlaku adalah sanksi administratif, pidana, maupun perdata bagi pemegang HGU,” pungkas Asep.

Kronologi Kasus

Penggerebekan dan Tunggakan Pajak
Pada 8 Agustus 2025, Satpol PP Karawang bersama tim gabungan Polri dan TNI menggerebek lokasi galian tanah milik PT VSM. Perusahaan ini diketahui menunggak pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar Rp4,5 miliar.

Legalitas Izin
Selain tunggakan pajak, PT VSM juga menjalankan penambangan tanpa mengantongi izin resmi sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang Minerba.

Perlawanan dan Ultimatum
Upaya penertiban sempat mendapat perlawanan dari sekelompok warga. Namun, aparat tetap bertindak tegas. Sekretaris Daerah Karawang, Asep Aang Rahmatullah, memberi ultimatum agar perusahaan segera melunasi tunggakan pajak.

Pembayaran Tunggakan
Setelah dilakukan negosiasi, PT VSM akhirnya menyatakan bersedia mencicil tunggakan pajak dalam empat termin. Cicilan pertama sebesar Rp1,15 miliar langsung disetorkan ke Bank Jabar Banten pada malam penggerebekan.

Pengawasan Lanjutan
Pemkab Karawang menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap kegiatan galian tanah hingga seluruh tunggakan pajak diselesaikan.

Laporan: Tim Kabar Karawang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup