GEMPAR Siap Laporkan Dugaan Maladministrasi Proyek SMPN 1 Batujaya ke Ombudsman

Proyek rehabilitasi ruang kelas di SMPN 1 Batujaya.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Gerakan Masyarakat Peduli Karawang (GEMPAR) siap melaporkan dugaan maladministrasi proyek rehabilitasi ruang kelas di SMP Negeri 1 Batujaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI) apabila tidak ada langkah perbaikan dari pihak terkait.

Langkah ini diambil setelah proyek senilai Rp 624,9 juta yang bersumber dari APBD Karawang Tahun 2025 tersebut menuai sorotan akibat konstruksi atap baja ringan yang roboh dua kali dalam sepekan.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (22/10/2025) dan Jumat (24/10/2025), setelah kawasan Batujaya diterpa angin kencang. Akibatnya, tiga dari lima ruang kelas yang tengah direhabilitasi mengalami kerusakan cukup parah.

Komite Sekolah Minta Pekerjaan Dihentikan

Komite Sekolah SMPN 1 Batujaya, Iwan Setiawan, sebelumnya meminta agar pekerjaan pemasangan atap baja ringan dihentikan sementara sampai seluruh kerusakan diperbaiki.

“Kami berharap baja ringan yang rusak dan tidak layak digunakan segera diganti. Pekerjaan harus dihentikan sementara sampai ring balok diperbaiki agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diharapkan,” ujar Iwan.

Namun hingga kini, menurut pantauan lapangan KabarGEMPAR.com, belum terlihat adanya upaya perbaikan struktural terhadap ring balok maupun penggantian material baja ringan yang rusak.

GEMPAR Desak Evaluasi Menyeluruh

Ketua Umum GEMPAR, Mulyadi, menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
Menurutnya, proyek yang menggunakan dana publik harus diawasi secara ketat karena menyangkut keselamatan siswa dan akuntabilitas anggaran daerah.

“Terkait buruknya pelaksanaan proyek rehabilitasi ruang kelas di SMPN 1 Batujaya, kami akan terus memantau perkembangannya. Jika dalam waktu wajar tidak ada tindak lanjut dan perbaikan sebagaimana dimohon oleh komite sekolah, kami siap melaporkannya ke Ombudsman Republik Indonesia,” ujar Mulyadi, Sabtu (25/10/2025).

Ia menambahkan, laporan ke Ombudsman menjadi langkah penting untuk memastikan tidak ada praktik maladministrasi dalam pengawasan proyek pendidikan di Karawang.

Ombudsman Berwenang Tangani Dugaan Maladministrasi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, lembaga tersebut berwenang menerima laporan masyarakat terkait maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Maladministrasi dapat berupa kelalaian, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, atau pengabaian kewajiban hukum oleh pejabat publik.

Dalam kasus SMPN 1 Batujaya, potensi maladministrasi dapat muncul apabila ditemukan:

  • Lemahnya pengawasan Dinas Pendidikan terhadap pelaksanaan proyek,
  • Pengabaian arahan teknis konsultan pembangunan,
  • Atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan setelah masa kontrak berakhir tanpa sanksi yang jelas.

Warga setempat berharap pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas agar kegiatan belajar mengajar tidak terganggu dan keamanan siswa tetap terjamin.

Reporter: Tim Kabar Karawang
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *