Habiburokhman Bantah Pasal Penyidik Utama Polri Dihapus dari RKUHAP
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa ketentuan mengenai Polri sebagai penyidik utama dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) tidak dihapus. Ia memastikan norma tersebut tetap tercantum dalam draf terbaru pembahasan di DPR.
“Tidak benar pasal yang mengatur bahwa Polri adalah penyidik utama dalam Pasal 6 RKUHAP dihapus,” ujar Habiburokhman saat dikonfirmasi, Kamis (13/11/2025).
Menurut dia, sempat muncul usulan penghapusan norma tersebut. Namun, usulan tersebut dibatalkan karena diingatkan bahwa ketentuan tersebut telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan tidak boleh bertentangan dengan norma dasar yang telah ditetapkan.
Pembahasan Masih Berjalan
Habiburokhman menjelaskan bahwa pembahasan RKUHAP masih berlangsung dan DPR bersama pemerintah melakukan kajian seluruh pasal secara cermat. Ia memastikan, Komisi III tidak akan mengambil keputusan yang bertentangan dengan landasan hukum yang lebih tinggi maupun prinsip dalam sistem peradilan pidana.
“Posisi Polri sebagai penyidik utama merupakan amanat penting dalam sistem peradilan pidana dan menjadi bagian dari putusan MK. Karena itu, ketentuan tersebut tetap kita pertahankan,” katanya.
Ajak Publik Tidak Terpengaruh Informasi Keliru
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi terkait pembahasan RKUHAP. Menurut dia, seluruh keputusan final akan diputuskan setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan secara resmi dalam rapat tingkat selanjutnya.
“Proses pembahasan masih terbuka. Keputusan final baru akan ditetapkan setelah proses legislasi selesai dan mekanisme di DPR terpenuhi,” ujarnya.
Sebelumnya, DPR dan pemerintah telah menyepakati bahwa RKUHAP akan dibawa ke tahap pembahasan selanjutnya menjelang rapat paripurna.
Laporan: Tim Kabar Nasional
