Hari Ini Batas Terakhir! PPPK Paruh Waktu Ditutup, Menteri PANRB Siap Umumkan
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Hari ini, 20 Agustus 2025 menjadi hari yang sangat krusial bagi seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Pasalnya, hari ini adalah batas terakhir pengusulan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan, setiap instansi yang tidak menyampaikan usulan kebutuhan hingga tenggat waktu yang ditetapkan, otomatis akan dianggap tidak membutuhkan PPPK Paruh Waktu. Konsekuensinya jelas: peluang formasi langsung hilang dan ribuan tenaga honorer di daerah terancam tidak punya kesempatan diangkat sebagai ASN Paruh Waktu tahun ini.
Setelah pintu usulan ditutup hari ini, tahapan selanjutnya tidak kalah penting. Mulai 21 hingga 30 Agustus 2025, Menteri PANRB akan menetapkan formasi resmi PPPK Paruh Waktu berdasarkan usulan yang berhasil masuk. Keputusan ini nantinya menjadi dasar pembagian kebutuhan tenaga guru, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis di berbagai instansi pemerintah.
Setelah itu, jadwal rekrutmen akan berlanjut dengan pengumuman alokasi kebutuhan pada 22 Agustus – 1 September 2025. Tahapan berikutnya yaitu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) pada 23 Agustus – 15 September 2025. Kemudian, instansi dapat mengusulkan penetapan Nomor Induk (NI) antara 23 Agustus – 20 September 2025, hingga akhirnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menetapkan NI pada periode 23 – 30 September 2025.
Kementerian PANRB memberi peringatan keras agar setiap instansi tidak menunda pengusulan kebutuhan. Apabila ada instansi yang lalai atau terlambat, maka kesempatan untuk menambah tenaga PPPK Paruh Waktu otomatis hilang. Kondisi ini jelas menjadi sorotan, mengingat di berbagai daerah masih banyak tenaga honorer yang berharap bisa masuk dalam formasi ASN Paruh Waktu. Keterlambatan instansi akan berdampak langsung pada nasib para tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
Hari ini bukan sekadar batas administratif, melainkan momentum besar yang menentukan masa depan ribuan tenaga honorer. Apakah mereka akan memiliki jalan menuju status ASN Paruh Waktu atau justru kembali menunggu ketidakpastian? Semua bergantung pada kesigapan instansi dalam menuntaskan pengusulan kebutuhan tepat waktu.
Bagi honorer, tanggal 20 Agustus 2025 adalah simbol harapan sekaligus ketegangan. Harapan, karena jalan menuju pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu terbuka. Tegangan, karena jika instansi tidak mengusulkan, kesempatan itu akan lenyap seketika.
KabarGEMPAR.com mencatat, mulai besok seluruh mata akan tertuju pada langkah Menteri PANRB dalam menetapkan formasi resmi. Satu hal yang pasti: hari ini adalah batas terakhir, besok babak baru dimulai!

Reporter: Slamat Riyadi | Editor: Hardi Hanto