ICW Soroti Pengadaan 330 Ribu Smart TV Tanpa Tender, Harga Rp26 Juta per Unit Diduga Bermasalah

Presiden Prabowo Subianto bagikan Smart TV ke sekolah-sekolah sebagai bagian program digitalisasi pendidikan. Namun, ICW ingatkan: pengadaan tanpa tender rawan celah korupsi!

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti pengadaan ratusan ribu televisi pintar (smart TV) atau interactive flat panel untuk program digitalisasi sekolah. Pasalnya, proyek senilai triliunan rupiah itu dilakukan tanpa mekanisme tender terbuka.

Koordinator Badan Pekerja ICW, Wana Alamsyah, menyebut metode pengadaan barang secara tertutup tanpa tender merupakan modus rawan penyelewengan. “Hal tersebut membuka ruang penyelewengan jika tanpa mekanisme transparansi dan akuntabilitas yang ketat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (12/9/2025).

Menurut ICW, pemerintah saat ini tengah membagikan satu smart TV bagi setiap sekolah di Indonesia untuk mendukung pembelajaran jarak jauh. Setidaknya 330 ribu unit akan didistribusikan hingga akhir tahun ini.

Wana menyayangkan adanya regulasi yang memperbolehkan skema penunjukan langsung, yakni Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 46 Tahun 2025 yang merevisi Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa. Aturan itu menyebutkan pengadaan barang/jasa untuk program prioritas pemerintah atau bantuan presiden bisa dilakukan tanpa tender.

“Regulasi ini membuka lebar celah-celah untuk korupsi. Vendor akan berlomba-lomba mencari akses ke penyelenggara proyek. Publik berhak tahu siapa yang ditunjuk mengelola proyek besar ini,” tegas Wana.

Hingga kini, perusahaan yang ditunjuk pemerintah belum diumumkan secara terbuka di kanal resmi pemantauan evaluasi. Padahal, sejumlah smart TV sudah mulai disebarkan ke sekolah-sekolah.

LKPP: Sesuai Aturan, Ada Negosiasi Harga

Menanggapi kritik tersebut, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyatakan pengadaan ini sah sesuai aturan. Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP, Setya Budi Arijanta, menjelaskan pihaknya tidak melakukan penunjukan langsung ke satu perusahaan, melainkan memakai metode “penunjukan kompetisi.”

Menurut Setya, LKPP lebih dulu menyisir perusahaan besar yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 25 persen. Dari delapan perusahaan yang diundang, hanya dua yang mengajukan penawaran: Acer dan Hisense.

“Acer mundur karena enggan menurunkan harga. Sementara Hisense sepakat dengan pemerintah di angka Rp26 juta per unit, sudah termasuk ongkos kirim, asuransi, dan garansi,” kata Setya.

Sebelumnya, harga yang ditawarkan kedua perusahaan berada di kisaran Rp40 juta per unit. Pemerintah dan Hisense akhirnya sepakat menurunkan harga.

Dugaan Celah Korupsi

ICW menegaskan, kendati ada proses negosiasi, tetap saja praktik pengadaan tanpa tender terbuka rawan konflik kepentingan. Apalagi proyek raksasa ini menyangkut dana publik yang nilainya diperkirakan mencapai lebih dari Rp8,5 triliun.

“Jika pemerintah yakin program ini bersih, seharusnya transparansi penuh dibuka, termasuk siapa vendor pemenang proyek, detail kontrak, hingga mekanisme distribusi,” tutup Wana.

Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup