Jangan Keliru, Ini Perbedaan PIP dan KIP yang Wajib Dipahami Orang Tua dan Siswa

Ilustrasi.

KABARGEMPAR.COM – Masalah akses pendidikan akibat keterbatasan ekonomi masih menjadi tantangan serius di Indonesia. Untuk menjawab persoalan tersebut, pemerintah menghadirkan sejumlah program bantuan pendidikan, di antaranya Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Namun, hingga kini masih banyak masyarakat yang menganggap keduanya sebagai program yang sama.
Padahal, PIP dan KIP memiliki fungsi dan peran yang berbeda meski saling berkaitan.

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program bantuan pendidikan yang digagas pemerintah melalui kerja sama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Sosial, serta Kementerian Agama. Program ini ditujukan untuk membantu biaya pendidikan peserta didik usia 6 hingga 21 tahun dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Penerima PIP meliputi siswa yang berasal dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), anak yatim piatu, penyandang disabilitas, hingga korban bencana alam atau kondisi darurat lainnya. Bantuan PIP diberikan dalam bentuk dana tunai yang disalurkan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) dan dicairkan secara bertahap setiap tahun.

Tujuan utama PIP adalah memastikan anak-anak Indonesia dapat menuntaskan wajib belajar 12 tahun, mulai dari tingkat SD hingga SMA atau sederajat, tanpa terhambat masalah biaya.

Sementara itu, Kartu Indonesia Pintar (KIP) bukanlah program bantuan dana, melainkan identitas atau kartu penanda bagi siswa yang terdaftar sebagai penerima PIP. KIP berfungsi sebagai bukti bahwa seorang siswa masuk dalam daftar penerima bantuan pendidikan pemerintah.

Saat ini, KIP tidak lagi berbentuk kartu fisik, melainkan dapat diakses secara digital melalui sistem sekolah dan aplikasi resmi pemerintah. KIP juga menjadi dasar pencairan dana PIP ke rekening siswa penerima bantuan.

Dalam praktiknya, tidak semua penerima PIP otomatis mendapatkan KIP. KIP hanya diberikan kepada siswa yang datanya telah tervalidasi melalui pemadanan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial. Meski demikian, siswa yang tidak memiliki KIP tetap berhak menerima dana PIP selama terdaftar sebagai penerima resmi.

Untuk jenjang pendidikan tinggi, pemerintah juga menghadirkan KIP Kuliah Merdeka, yakni bantuan lanjutan bagi lulusan SMA/SMK dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa PIP adalah program bantuan pendidikan, sedangkan KIP adalah identitas penerima bantuan tersebut. Keduanya saling melengkapi dalam upaya negara memperluas akses pendidikan dan mencegah anak putus sekolah akibat keterbatasan ekonomi.

Pemerintah berharap, melalui PIP dan KIP, tidak ada lagi anak Indonesia yang terpaksa menghentikan pendidikannya hanya karena alasan biaya.

Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *