Kadisdik Purwakarta Bantah Klaim Bendahara, Pengelolaan Dana BOS SMPN 1 Pondoksalam Tetap Dalam Sorotan

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Sadiyah, M.Pd., menegaskan tidak ada persetujuan penggunaan Dana BOS di luar ketentuan nasional.

PURWAKARTA | KabarGEMPAR.com – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Sadiyah, M.Pd., secara tegas membantah pernyataan Bendahara Dana BOS SMP Negeri 1 Pondoksalam yang mengklaim bahwa penggunaan Dana BOS di atas batas ketentuan telah memperoleh persetujuan dari dinas. Sadiyah menegaskan bahwa pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2025 diatur secara ketat oleh regulasi nasional yang bersifat mengikat, yakni Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025.

Menurut Sadiyah, surat edaran tersebut tidak dapat dijadikan dasar pembenaran atas penyimpangan penggunaan anggaran. Sebaliknya, regulasi itu diterbitkan sebagai respons atas maraknya ketidaktertiban pengelolaan Dana BOS dan BOP di berbagai satuan pendidikan, sekaligus menegaskan kembali kewajiban sekolah dan pemerintah daerah untuk mematuhi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025, termasuk ketentuan pembatasan belanja honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN.

Sadiyah menekankan bahwa tidak terdapat ruang diskresi bagi satuan pendidikan maupun pejabat daerah untuk mengabaikan atau menabrak ketentuan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa klaim adanya persetujuan lisan atau kebijakan internal tidak dapat mengesampingkan peraturan menteri yang berlaku secara nasional.

Sorotan terhadap pengelolaan Dana BOS di SMPN 1 Pondoksalam mencuat setelah data resmi pemerintah yang terintegrasi dalam aplikasi JAGA KPK menunjukkan indikasi kuat ketidaksesuaian realisasi anggaran Dana BOS Tahun Anggaran 2025, khususnya pada pos belanja honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN.

Berdasarkan data penyaluran, SMPN 1 Pondoksalam menerima Dana BOS Reguler 2025 sebesar Rp 273.030.000 per tahap untuk 479 peserta didik. Namun, realisasi penggunaan dana pada dua tahap pencairan memperlihatkan dominasi belanja honor yang berulang dan melampaui batas ketentuan nasional.

Pada pencairan tahap pertama, 21 Januari 2025, sekolah merealisasikan Dana BOS sebesar Rp 270.102.510, dengan alokasi belanja honor mencapai Rp 108.630.000, atau sekitar 40 persen dari total realisasi tahap pertama.

Sementara itu, pada pencairan tahap kedua, 8 Agustus 2025, sekolah kembali merealisasikan belanja honor sebesar Rp 79.110.000, atau sekitar 28 persen dari total realisasi dana tahap tersebut.

Persentase belanja honor tersebut secara nyata melampaui batas maksimal 20 persen sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025. Dengan demikian, realisasi belanja honor yang mencapai kisaran 28 hingga 40 persen tetap berada di luar ketentuan yang diperbolehkan.

Dalam upaya konfirmasi lapangan, KabarGEMPAR.com mendatangi SMPN 1 Pondoksalam. Namun, kepala sekolah tidak berada di tempat. Bendahara Dana BOS yang ditemui menyampaikan bahwa penggunaan Dana BOS untuk honor berkisar 25 persen dan mengklaim telah memperoleh persetujuan dari Kepala Dinas Pendidikan.

Pernyataan tersebut tidak sejalan dengan data realisasi resmi yang tercatat dalam sistem pemerintah dan aplikasi JAGA KPK. Selain itu, klaim persetujuan pejabat daerah tidak dapat dijadikan dasar pembenar untuk mengabaikan ketentuan regulasi menteri yang berlaku secara nasional.

Sebagai tambahan, Surat Edaran Sekjen Kemendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 mewajibkan satuan pendidikan yang tidak mampu memenuhi komposisi penggunaan Dana BOS untuk menyusun laporan realisasi, analisis kebutuhan, serta data pendukung yang harus diverifikasi oleh Dinas Pendidikan dan dilaporkan kepada kementerian.

Hingga berita ini diterbitkan, KabarGEMPAR.com belum berhasil menghubungi kepala SMPN 1 Pondoksalam untuk memperoleh klarifikasi terkait perbedaan antara data resmi dalam sistem pemerintah dan keterangan yang disampaikan di lapangan.

Publik kini menantikan langkah pengawasan lanjutan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta serta aparat pengawas internal negara. Pengelolaan Dana BOS tidak semata persoalan administratif, melainkan menyangkut akuntabilitas keuangan negara dan hak peserta didik atas layanan pendidikan yang transparan dan berkualitas.

Laporan: Heri Juhaeri
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *