Kajati Jabar Baru Diharapkan Tuntaskan Kasus Ruislag Tanah Ramayana Karawang
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Pelantikan Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat menimbulkan harapan baru bagi penegakan hukum di wilayah tersebut. Warga Karawang berharap, pejabat baru itu segera menuntaskan sejumlah kasus besar yang dinilai mandek, salah satunya dugaan korupsi dalam ruislag (tukar guling) tanah Ramayana Karawang.
Kasus dugaan penyimpangan dalam tukar guling aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dengan PT Jakarta Intiland, pengelola Mall Ciplaz atau Ramayana Karawang, pertama kali mencuat pada September 2023.
Meski Kejati Jawa Barat telah memeriksa puluhan saksi dan melakukan penggeledahan di kantor Pemkab Karawang pada Mei 2024, hingga kini kasus tersebut belum juga berujung pada penetapan tersangka.
Harapan Baru Penegakan Hukum
Pemimpin Redaksi KabarGEMPAR.com, Mulyadi, menyampaikan harapan agar Kajati baru menunjukkan langkah nyata dalam menegakkan hukum di Karawang.
“Selamat kepada Pak Hermon Dekristo. Kami percaya, di tangan Kajati baru, Kejati Jabar bisa menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Kasus ruislag Ramayana ini sudah terlalu lama tenggelam,” kata Mulyadi, Selasa (28/10/2025).
Menurut dia, perkara tersebut bukan sekadar persoalan administrasi pertukaran aset, tetapi diduga kuat mengandung unsur penyalahgunaan wewenang yang dapat menimbulkan kerugian negara bernilai miliaran rupiah.
Dugaan Pelanggaran dalam Ruislag
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ruislag tersebut melibatkan tanah milik Pemkab Karawang seluas 4.935 meter persegi di Jalan Tuparev, lokasi Mall Ciplaz/Ramayana, yang ditukar dengan tanah milik PT Jakarta Intiland seluas 59.087 meter persegi.
Pihak Pemkab beralasan, nilai sewa tanah di kawasan strategis tersebut, yakni sekitar Rp50 juta per tahun, dinilai terlalu kecil. Oleh karena itu, dilakukan pertukaran dengan tanah lain yang dianggap memiliki nilai ekonomi lebih tinggi.
Namun, proses ruislag tersebut diduga dilakukan tanpa appraisal (penilaian) independen dan kajian hukum yang memadai. Kondisi itu memunculkan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Publik Tunggu Gebrakan Kajati Baru
Dengan pengalaman panjang di kejaksaan, publik menantikan langkah konkret Dr. Hermon Dekristo dalam menegakkan hukum, khususnya di daerah yang memiliki kompleksitas politik dan ekonomi tinggi seperti Karawang.
“Kami menaruh harapan besar pada Pak Kajati baru. Semoga beliau membawa semangat baru pemberantasan korupsi dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum,” ujar Mulyadi.
Laporan: Tim Kabar Karawang
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com


