Kasus Bupati Bekasi Diduga Libatkan Oknum Kejari, KPK Masih Lakukan Pengejaran

Ade Kuswara Kunang, Bupati Kabupaten Bekasi.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terus berkembang. Selain menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, penyidik antirasuah juga mendalami dugaan keterlibatan oknum di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi.

Kepastian penangkapan Ade Kuswara disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Bupati Bekasi menjadi salah satu dari 10 orang yang diamankan dalam OTT yang digelar pada Kamis malam, 18 Desember 2025.

“Benar, salah satunya Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (19/12/2025) dini hari.

Dugaan Suap Proyek dan Pemerasan

Berdasarkan informasi yang dihimpun KabarGEMPAR.com, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap proyek dan praktik pemerasan yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dalam pengembangannya, penyidik KPK juga menelusuri dugaan peran oknum aparat penegak hukum, khususnya dari Kejaksaan Negeri Bekasi.

Sumber internal menyebutkan, peran pihak-pihak yang diamankan masih didalami, baik sebagai pemberi maupun penerima dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Oknum Kejari Masih Diburu

KPK mengonfirmasi bahwa hingga Jumat dini hari, rangkaian OTT belum sepenuhnya rampung. Tim penyidik disebut masih melakukan pengejaran terhadap pihak yang diduga terkait, termasuk oknum dari Kejari Bekasi yang belum diamankan.

Karena proses penindakan masih berlangsung, KPK belum mengungkap secara rinci identitas maupun peran hukum masing-masing pihak.

Digelandang ke Gedung Merah Putih

Usai diamankan, Ade Kuswara langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta. Ia tidak dibawa melalui pintu utama gedung lantaran penyidik masih melakukan pengembangan kasus dan pengamanan pihak lain.

Selain melakukan penangkapan, KPK juga menyegel sejumlah ruangan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Salah satunya adalah ruang kerja Bupati Bekasi, yang disinyalir menyimpan dokumen dan barang bukti penting terkait perkara.

Status Hukum Masih Menyusul

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengumumkan status hukum resmi para pihak yang diamankan. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah pemeriksaan intensif dan gelar perkara dalam waktu 1×24 jam sesuai prosedur.

KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini, termasuk jika terdapat keterlibatan aparat penegak hukum atau aktor lain di luar pemerintahan daerah.

KabarGEMPAR.com akan terus memantau dan menyajikan perkembangan terbaru kasus ini secara berimbang, termasuk klarifikasi dari pihak Kejari Bekasi dan institusi terkait lainnya.

Laporan: Tim Kabar Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *