Kedaulatan yang Tak Boleh Dikompromikan
Oleh: Mulyadi | Pemimpin Redaksi
KABARGEMPAR.COM – Wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah kepada DPRD kembali muncul ke permukaan. Seperti kaset lama yang diputar ulang, argumen yang diajukan nyaris tidak berubah: Pilkada terlalu mahal, konflik politik di daerah semakin tajam, dan stabilitas pemerintahan terganggu. Namun, di balik alasan-alasan itu tersimpan satu persoalan mendasar yang tak boleh diabaikan: siapa pemilik sah kedaulatan dalam republik ini?
Konstitusi menjawab tegas: rakyat.
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menempatkan kedaulatan di tangan rakyat, sementara Pasal 18 ayat (4) menegaskan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis. Sejak reformasi, tafsir atas demokrasi itu diwujudkan melalui pemilihan langsung oleh rakyat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pilkada langsung bukan sekadar mekanisme teknis, melainkan perwujudan paling konkret dari amanat konstitusi di tingkat lokal.
Menggeser kembali kewenangan memilih kepala daerah kepada DPRD berarti menarik hak politik rakyat dan menyerahkannya ke ruang tertutup elite politik. Ini bukan sekadar perubahan prosedur, tetapi pergeseran filosofi bernegara: dari demokrasi partisipatif menjadi demokrasi elitis.
Sejarah memberi pelajaran yang tak boleh dilupakan. Sebelum 2005, ketika kepala daerah dipilih oleh DPRD, praktik transaksi politik, mahar jabatan, dan jual beli pengaruh berlangsung terbuka. Banyak kepala daerah lahir bukan dari kehendak rakyat, melainkan dari kompromi kekuasaan di ruang-ruang gelap politik. Pemerintahan daerah pun lebih loyal kepada partai dan fraksi daripada kepada masyarakat yang mereka pimpin.
Pendukung sistem pemilihan oleh DPRD kerap mengedepankan alasan efisiensi anggaran. Namun demokrasi memang tidak pernah murah. Biaya demokrasi adalah harga yang harus dibayar untuk memastikan kekuasaan tidak disandera oleh segelintir elite. Mengorbankan hak pilih rakyat demi efisiensi keuangan adalah logika yang keliru dan berbahaya. Yang seharusnya dibenahi adalah tata kelola pembiayaan politik, pembatasan biaya kampanye, serta penegakan hukum terhadap politik uang, bukan mencabut hak konstitusional rakyat.
Lebih dari itu, pemilihan langsung memberikan legitimasi yang tak tergantikan. Seorang kepala daerah yang dipilih jutaan pemilih memiliki kekuatan moral dan politik untuk menjalankan kebijakan publik tanpa harus tunduk pada tekanan elite partai. Ia berdiri di atas mandat rakyat, bukan di atas kontrak politik transaksional.
Jika pemilihan diserahkan kembali kepada DPRD, maka rakyat diposisikan sebagai penonton. Demokrasi berubah dari pesta rakyat menjadi pertemuan elite. Kedaulatan pun tidak lagi berada di tangan rakyat, melainkan di meja perundingan politik.
Republik ini lahir dari perlawanan terhadap dominasi kekuasaan segelintir orang. Maka setiap upaya untuk menarik kembali kedaulatan ke ruang elite adalah langkah mundur dalam perjalanan demokrasi.
Pilkada langsung memang belum sempurna. Ia menyisakan banyak persoalan: politik uang, polarisasi, hingga konflik kepentingan. Tetapi solusi atas kekurangan demokrasi bukanlah menguranginya, melainkan memperbaikinya.
Demokrasi tidak boleh dikorbankan demi kenyamanan kekuasaan.
Kedaulatan tidak boleh diwakilkan.
Ia hanya boleh dijalankan oleh pemiliknya: rakyat.
KabarGEMPAR.com | Tegas Lugas Objektif
