Kejagung Diminta Tolak Pemeriksaan Daring Jurist Tan, KBRI Disarankan Jemput Paksa
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Kejaksaan Agung diminta bersikap tegas dan menolak permintaan pemeriksaan secara daring oleh Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Hingga kini, Jurist Tan belum memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Jurist Tan telah mangkir tiga kali dari panggilan penyidik Kejagung. Dalam surat yang dikirimkan kuasa hukumnya, JT meminta agar diperiksa secara daring, atau agar penyidik mendatangi lokasi keberadaannya yang diduga saat ini berada di luar negeri.
Namun, permintaan tersebut langsung ditolak. “Permintaan pemeriksaan daring tidak bisa dipenuhi karena alasan yang disampaikan bersifat pribadi. Penyidik membutuhkan keterangan langsung secara fisik,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Jakarta, Selasa, 18 Juni 2025.
Desakan Jemput Paksa
Penolakan dari Kejagung atas pemeriksaan daring ini memunculkan desakan agar dilakukan upaya jemput paksa. Sejumlah pengamat hukum bahkan mendorong koordinasi lintas negara melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk menjemput Jurist Tan.
“Jika sudah tiga kali mangkir dan tidak menunjukkan iktikad baik, maka tindakan hukum seperti jemput paksa bisa diambil melalui kerja sama internasional,” kata Yenti Garnasih, pakar hukum pidana.
Dugaan Korupsi Chromebook
Jurist Tan disebut memiliki peran dalam proses pengadaan laptop Chromebook senilai hampir Rp10 triliun, dengan anggaran terbagi dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dana satuan pendidikan pada 2021–2022.

Audit internal mencatat bahwa 1.000 unit Chromebook yang diuji coba sebelumnya dianggap tidak efisien. Namun, proyek tetap dijalankan setelah muncul perubahan kajian teknis, yang akhirnya merekomendasikan Chrome OS sebagai sistem utama.
Status Masih Saksi
Hingga kini, Jurist Tan masih berstatus sebagai saksi. Namun penyidik Kejagung tidak menutup kemungkinan akan menaikkan statusnya menjadi tersangka jika ditemukan bukti keterlibatan langsung.
“Penyidik sedang mendalami semua pihak yang ikut dalam proses pengadaan, termasuk yang memberi rekomendasi teknis,” ucap Harli.
Penyidikan Jalan Terus
Selain JT, penyidik juga telah memeriksa sejumlah pihak lain termasuk mantan pejabat di Kemendikbudristek. Proses audit dan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih berlangsung.
Kejagung menyatakan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan tuntas.
Reporter: Redaksi KabarGEMPAR.com | Editor: Hardi Hanto