Kejagung Periksa Lima Saksi Kasus Dugaan Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan Era Nadiem Makarim
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengebut penyelidikan kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022, era Menteri Nadiem Makarim. Rabu (20/8/2025), penyidik memeriksa lima orang saksi di Gedung Bundar, untuk memperkuat berkas perkara para tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut saksi yang diperiksa antara lain LMNG, Presiden Direktur PT Acer Indonesia, yang menjadi salah satu pihak penyedia Chromebook dalam proyek digitalisasi tersebut. Selain itu, saksi lain adalah AW, Plt Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kemendikbud Ristek 2022; RG, Head of Commercial Product PT Acer Indonesia; TS, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud 2020; dan FW, mantan Direktur PT Aneka Sakti Bakti (ASABA) sekaligus distributor Chromebook.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (21/8).
Kasus ini mencuat terkait pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia, khususnya daerah 3T, dengan total anggaran Rp9,3 triliun. Laptop yang dibeli menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook disebut-sebut tidak efektif karena sebagian besar daerah tujuan belum memiliki akses internet memadai.
Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu:
- Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021
- Sri Wahyuningsih, Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021
- Jurist Tan, mantan stafsus Mendikbud Nadiem Makarim
- Ibrahim Arief, mantan Konsultan Teknologi Kemendikbud
Dugaan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun, terdiri dari kerugian akibat item software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.
Hingga berita ini diturunkan, PT Acer Indonesia belum memberikan pernyataan resmi terkait pemeriksaan dan kasus dugaan korupsi yang terjadi di era Menteri Nadiem Makarim.
Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com
