Kejagung Sindir 12 Tokoh Anti-korupsi: Amicus Curie Tak Relevan Dalam Praperadilan Nadiem Makarim

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Polemik praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali menghangat. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025), Kejaksaan Agung (Kejagung) melontarkan sindiran tajam terhadap 12 tokoh antikorupsi yang menyampaikan pendapat hukum atau amicus curiae sebagai “Sahabat Pengadilan” dalam perkara tersebut.

“Jika mempertimbangkan nilai-nilai hidup di masyarakat, seharusnya 12 tokoh antikorupsi tersebut memahami bahaya akibat korupsi di Indonesia,” tegas perwakilan Kejagung saat membacakan duplik di ruang sidang.

Menurut Kejagung, tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat dan karenanya harus diberantas tanpa kompromi.

“Nilai-nilai yang hidup di masyarakat mengingatkan bahwa bahaya korupsi harus diberantas karena merupakan kejahatan luar biasa yang merusak kehidupan bangsa,” ujar Kejagung menambahkan.

Kejagung juga menegaskan bahwa praperadilan bukan tempat menguji substansi perkara, melainkan hanya berwenang memeriksa aspek formal dari proses hukum. Artinya, benar atau tidaknya Nadiem melakukan tindak pidana yang disangkakan akan dibuktikan dalam sidang pokok perkara di pengadilan tindak pidana korupsi.

“Praperadilan hanya menguji aspek formal, bukan materiil. Soal benar atau tidaknya tuduhan, hal itu dibuktikan dalam pokok perkara,” ujar pihak Korps Adhyaksa dalam dupliknya.

Sebelumnya, pada Jumat (3/10/2025), 12 tokoh nasional antikorupsi mengajukan amicus curiae untuk mendukung permohonan praperadilan Nadiem. Mereka menilai terdapat kejanggalan dalam proses penetapan tersangka oleh Kejagung.

Dua di antara 12 tokoh tersebut yang hadir langsung dalam sidang adalah mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman dan mantan pimpinan KPK Amien Sunaryadi. Sementara itu, pengusul amicus lainnya diwakili oleh akademisi hukum Arsil, yang membacakan naskah tersebut di hadapan majelis hakim.

“Amicus curiae ini dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada Yang Mulia Hakim Ketua terkait hal-hal penting yang seharusnya diperiksa dalam proses praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka,” jelas Arsil di persidangan.

Arsil menambahkan, sepuluh tokoh lain berhalangan hadir namun menyetujui isi dan tujuan amicus curiae tersebut.

Sampai berita ini diturunkan, sidang praperadilan Nadiem Makarim masih berlanjut dengan agenda pembacaan tanggapan dari pihak pemohon. Publik menanti apakah hakim akan mempertimbangkan masukan dari amicus curiae atau tetap berpegang pada batasan hukum formal dalam praperadilan.

Laporan: Tim Kabar Nasional
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *