Kejagung: Terpidana Pencemaran Nama Baik JK, Silfester Matutina Sempat Dirawat di RS
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK), sempat menjalani perawatan di sebuah rumah sakit di Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
“Waktu sidang Peninjauan Kembali (PK) pertama, yang bersangkutan tidak hadir karena sakit. Ada surat keterangan dari rumah sakit yang disampaikan oleh kuasa hukumnya,” jelas Anang.
Kejari Jaksel Masih Lacak Keberadaan
Meski ada keterangan sakit, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan selaku jaksa eksekutor belum bisa memastikan apakah Silfester masih dirawat di rumah sakit tersebut.
“Kami masih menunggu konfirmasi Kejari Jakarta Selatan. Mereka yang melakukan penelusuran,” kata Anang.
Ia menambahkan, Kejari Jaksel sudah melayangkan beberapa kali panggilan, namun Silfester tidak pernah hadir.
Bisa Dijemput Paksa

Anang menegaskan, jika Silfester terus mangkir, opsi penjemputan paksa terbuka. Namun, jika kondisi kesehatannya benar-benar sakit, eksekusi bisa dibantarkan ke RS Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur, yang menjadi rujukan Kejaksaan.
“Ya, bisa saja (dijemput paksa dan dibantarkan). Karena alasan sakit itu memang sah, tapi harus dipastikan keabsahannya,” ujarnya.
Kasus Silfester Matutina mencuat setelah dirinya dinyatakan bersalah dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla. Namun hingga kini, eksekusi terhadap dirinya belum tuntas lantaran alasan kesehatan.
Laporan: Tim Kabar Nasional
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com