Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Proyek Laptop Chromebook Rp 9,3 Triliun

Kejagung resmi menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

“Dari hasil pendalaman dan alat bukti yang ada, pada sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Sebelumnya, Nadiem hadir di Kejagung pada Kamis pagi untuk menjalani pemeriksaan ketiganya. Ia datang bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, mengenakan kemeja hijau dan membawa tas jinjing hitam.
Sebelum ini, Nadiem telah dua kali diperiksa sebagai saksi, yakni pada 23 Juni dan 15 Juli 2025.

Dalam pemeriksaan, penyidik mendalami dugaan keuntungan yang diperoleh Nadiem dari proyek pengadaan laptop chromebook, serta proses pengadaan yang berjalan di kementeriannya.

Program Digitalisasi Pendidikan yang diusut Kejagung mencakup pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di seluruh Indonesia, khususnya daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Total anggaran proyek tersebut mencapai Rp 9,3 triliun.
Namun, laptop yang dipasok menggunakan sistem operasi Chrome dinilai tidak efektif untuk pembelajaran di daerah 3T yang mayoritas belum memiliki akses internet.

Selain Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020–2021 Mulyatsyah, Direktur SD Kemendikbudristek periode 2020–2021 Sri Wahyuningsih, mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan, serta mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief.

Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 1,98 triliun, terdiri dari kerugian akibat item software (CDM) sebesar Rp 480 miliar dan mark up harga laptop sekitar Rp 1,5 triliun.

Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup