Kejaksaan Agung Ganti Kepala Kejari Kabupaten Bekasi
BEKASI | KabarGEMPAR.com – Kejaksaan Agung RI melakukan pergantian Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi. Pergantian tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam keputusan itu, Eddy Sumarman diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Kejari Kabupaten Bekasi. Posisi tersebut selanjutnya diisi oleh Semeru, yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.
Keputusan tersebut ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Hendro Dewanto. Eddy Sumarman diketahui baru menjabat sebagai Kepala Kejari Kabupaten Bekasi sejak akhir Juli 2025.
Pergantian pimpinan ini terjadi di tengah proses penanganan perkara dugaan suap di Kabupaten Bekasi yang saat ini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Sarjan selaku pemberi suap, serta Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya Haji Kunang sebagai penerima.
KPK juga sempat melakukan penyegelan terhadap rumah Eddy Sumarman di kawasan Deltamas, Cikarang Pusat, sebagai bagian dari rangkaian penyidikan. Namun hingga kini, Eddy Sumarman belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih berstatus pihak yang didalami keterangannya oleh penyidik.
Dengan penunjukan Kepala Kejari yang baru, diharapkan proses penegakan hukum di Kabupaten Bekasi dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Laporan: Tim Kabar Bekasi
