Kejari Karawang Tegaskan Uang Sitaan Rp101 Miliar Petrogas Dikembalikan Setelah Putusan Inkrah
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Kejaksaan Negeri Karawang menegaskan bahwa uang sitaan senilai Rp101 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat manajemen PD Petrogas Persada Karawang akan dikembalikan kepada perusahaan daerah tersebut setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Penegasan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, menyusul putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung terhadap mantan Direktur Utama Petrogas, Giovanni Bintang Rahardjo. Dalam putusan tingkat pertama, terdakwa dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Namun, vonis tersebut dinilai tidak sebanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman enam tahun penjara. Atas dasar itu, Kejari Karawang secara resmi mengajukan upaya hukum banding.
“Kami sudah menyatakan banding atas putusan tersebut. Terkait uang milik Petrogas yang kami amankan, pasti akan dikembalikan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” ujar Dedy Irwan, dikutip dari karawangchannel.com, Rabu (24/12/2025).
Menurut Dedy, langkah pengamanan uang ratusan miliar tersebut merupakan bagian dari prosedur hukum yang harus dilakukan penyidik dan penuntut umum. Tujuannya untuk mencegah potensi penyalahgunaan dana selama proses hukum berlangsung, sekaligus memastikan ketersediaan barang bukti dalam persidangan.
“Pengamanan ini penting agar dana tidak digunakan atau berpindah tangan selama proses penanganan perkara. Selain itu, mempermudah pembuktian di persidangan,” katanya.
Ia menegaskan, Kejaksaan tidak memiliki kewenangan untuk mengembalikan dana sitaan sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Seluruh tahapan harus mengikuti mekanisme hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Uang tersebut kami amankan sampai seluruh proses hukum selesai dan inkrah. Setelah itu, baru bisa dilakukan pengembalian sesuai putusan pengadilan,” ujarnya.
Di sisi lain, proses hukum yang masih berlanjut ini menjadi perhatian berbagai kalangan, mengingat dana Rp101 miliar tersebut merupakan aset perusahaan daerah yang berkaitan erat dengan operasional dan kontribusi PD Petrogas terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Karawang.
Sejumlah pengamat hukum menilai, meskipun langkah pengamanan dana oleh Kejaksaan sudah sesuai prosedur, transparansi informasi kepada publik tetap diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi dan polemik di tengah masyarakat.
Selain itu, mereka juga menyoroti pentingnya percepatan proses banding agar kepastian hukum segera terwujud, baik bagi terdakwa maupun bagi pengelolaan aset perusahaan daerah.
Hingga kini, perkara dugaan korupsi PD Petrogas Persada Karawang masih bergulir di tingkat banding. Kejari Karawang menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga perkara tersebut memperoleh putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap.
Laporan: Tim Kabar Karawang
