Kekayaan Bupati Bekasi Disorot, Tercatat Miliki Tiga Mobil Bernilai Miliaran Rupiah
BEKASI | KabarGEMPAR.com – Kekayaan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menjadi perhatian publik seiring dengan proses hukum yang tengah berjalan. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 11 Agustus 2025, Ade tercatat memiliki sejumlah aset bernilai tinggi, termasuk tiga unit kendaraan bermotor dengan nilai total miliaran rupiah.
Dalam dokumen LHKPN tersebut, Ade melaporkan kepemilikan tiga mobil dengan status perolehan yang berbeda, yakni hadiah, warisan, dan hasil sendiri. Ketiga kendaraan tersebut terdiri atas Mitsubishi Pajero Sport Dakar tahun 2021, Jeep Wrangler tahun 2011, serta Ford Mustang tahun 2022. Total nilai kendaraan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp2,45 miliar.
Selain kendaraan, laporan kekayaan Ade juga didominasi oleh aset tanah dan bangunan. Tercatat sebanyak 31 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah wilayah, seperti Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Cianjur, dengan nilai keseluruhan mencapai lebih dari Rp76 miliar.
Dengan demikian, total kekayaan Ade Kuswara Kunang yang tercantum dalam LHKPN mencapai sekitar Rp79,1 miliar.
Sorotan terhadap kekayaan tersebut muncul bersamaan dengan penanganan perkara hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ade Kuswara Kunang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. KPK menduga terdapat aliran dana yang diterima sebelum proyek dilaksanakan.
Menanggapi penetapan status hukum tersebut, Ade sebelumnya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Bekasi dan menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut terus mendalami aliran dana serta peran pihak-pihak terkait dalam perkara tersebut.
Sebagai pejabat publik, pelaporan harta kekayaan merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pemerintah dan aparat penegak hukum menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya di tengah upaya pemberantasan korupsi.
Laporan: Tim Kabar Bekasi
