Kementerian Agama Siapkan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025

Kementerian Agama Republik Indonesia mulai melakukan persiapan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) tahun 2025 rapat digelar Selasa (1/7/2025).

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Kementerian Agama Republik Indonesia mulai melakukan serangkaian persiapan untuk pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap layanan informasi publik tahun 2025. Kegiatan ini diawali dengan pelaksanaan rapat asistensi bersama satuan kerja terkait, yang digelar di ruang rapat Kantor Pusat Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, pada Selasa (1/7/2025).

Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik direncanakan berlangsung sepanjang bulan Juli hingga Agustus 2025. Seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama diminta untuk melengkapi dan menyampaikan data yang dibutuhkan, dengan batas akhir pengumpulan pada tanggal 15 Juli 2025.

Pada pelaksanaan Monev tahun 2024, Kementerian Agama berhasil meraih peringkat ke-28 secara nasional dengan capaian skor sebesar 94,52. Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama, Akhmad Fauzin, menyampaikan apresiasi atas kinerja seluruh pegawai, khususnya kepada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) yang dinilai memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan nilai Keterbukaan Informasi Publik.

Menurut Fauzin, sektor pengadaan barang dan jasa menyumbang sekitar 30 persen dalam penilaian KIP, mengingat informasi mengenai pengadaan merupakan salah satu aspek yang paling banyak diminta oleh masyarakat. Ia menegaskan pentingnya publikasi informasi dalam setiap pekerjaan pembangunan fisik, seperti melalui pemasangan papan proyek yang memuat nilai kegiatan serta masa pelaksanaan.

“Transparansi merupakan hak masyarakat yang wajib dipenuhi. Oleh karena itu, setiap satuan kerja harus memastikan keterbukaan informasi dalam setiap kegiatan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Fauzin mengajak seluruh satuan kerja untuk tidak hanya mempertahankan capaian yang telah diraih, tetapi juga meningkatkan kinerja pada Monev KIP 2025. Ia menargetkan agar nilai yang diperoleh pada tahun ini dapat melampaui capaian tahun sebelumnya.

Ia juga mengungkapkan harapannya agar Menteri Agama, Nasaruddin Umar, dapat secara langsung menyampaikan laporan Keterbukaan Informasi Publik tahun 2025, karena kehadiran pimpinan kementerian dalam presentasi dinilai dapat memberikan pengaruh positif terhadap penilaian secara keseluruhan.

Sementara itu, Ketua Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama, Syafruddin Banderung, menegaskan bahwa pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Agama harus dijalankan secara informatif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sebagai institusi publik, Kementerian Agama memiliki kewajiban untuk membuka akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat. Jika tidak dilakukan, hal ini dapat menimbulkan implikasi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegasnya.

Menurutnya, pelaksanaan Monev KIP tahun 2025 akan menjadi instrumen strategis dalam mengukur sejauh mana komitmen Kementerian Agama terhadap keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan.

“Keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan amanat konstitusi yang harus dipenuhi demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah,” pungkasnya.

Dengan langkah-langkah persiapan yang telah dilakukan, Kementerian Agama optimistis dapat meraih hasil maksimal dalam Monev KIP 2025 dan memperkuat komitmen institusional terhadap prinsip-prinsip pemerintahan yang bersih, terbuka, dan bertanggung jawab.

Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Sumber: Kemenag.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup