Kendaraan Kredit Bukan Milik Leasing, Ini Penjelasan Hukumnya

Ilustrasi: Kendaraan kredit adalah milik konsumen yang dibebani jaminan fidusia. Leasing memiliki hak jaminan, bukan hak kepemilikan. Pahami dasar hukumnya agar tidak terjadi kesalahpahaman saat terjadi sengketa atau penarikan.

KabarGEMPAR.com – Masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa kendaraan yang dibeli secara kredit melalui leasing bukanlah milik konsumen sebelum lunas. Bahkan tak jarang terdengar pernyataan bahwa kendaraan tersebut “masih milik leasing”.

Secara hukum, anggapan itu perlu diluruskan.

Kepemilikan Lahir dari Jual Beli

Dalam perspektif hukum perdata, kepemilikan kendaraan lahir dari peristiwa jual beli, bukan dari perjanjian pembiayaan.

Pasal 1457 KUHPerdata menegaskan bahwa jual beli adalah perjanjian di mana satu pihak menyerahkan suatu benda dan pihak lain membayar harga yang disepakati. Dalam praktik pembiayaan kendaraan, konsumen membeli kendaraan dari dealer, sementara perusahaan pembiayaan hanya membayarkan harga tersebut kepada dealer.

Dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB diterbitkan atas nama konsumen. Artinya, secara administrasi dan yuridis, kepemilikan berada pada pembeli (debitur).

Leasing Hanya Memegang Jaminan Fidusia

Untuk menjamin pelunasan angsuran, kendaraan tersebut dibebani jaminan fidusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Pasal 1 angka 2 UU tersebut menyebutkan bahwa jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia.

Dengan demikian:

  • Konsumen adalah pemilik kendaraan.
  • Leasing adalah pemegang hak jaminan.

Fidusia bersifat accessoir (mengikuti perjanjian pokok utang-piutang), bukan peralihan kepemilikan permanen.

Penarikan Tidak Bisa Sepihak

Persoalan kerap muncul ketika terjadi tunggakan angsuran. Tidak jarang kendaraan ditarik oleh pihak penagih di lapangan.

Namun Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa:

  • Wanprestasi tidak boleh ditentukan sepihak oleh kreditur.
  • Jika debitur keberatan menyerahkan kendaraan, eksekusi harus melalui pengadilan.

Artinya, meskipun sertifikat fidusia memiliki kekuatan eksekutorial, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan prinsip hukum dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.

Keseimbangan Hak dan Kewajiban

Di sisi lain, debitur juga wajib memenuhi kewajibannya membayar angsuran sesuai perjanjian. Apabila benar terjadi wanprestasi dan diakui para pihak, kreditur memiliki hak untuk mengeksekusi jaminan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Hubungan antara leasing dan konsumen adalah hubungan hukum perdata yang tunduk pada asas itikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata.

Kesimpulan

Secara hukum dapat ditegaskan:

  1. Kendaraan kredit adalah milik konsumen.
  2. Leasing hanya memiliki hak jaminan fidusia.
  3. Eksekusi harus mengikuti mekanisme hukum yang sah.
  4. Tidak ada ruang bagi tindakan sepihak di luar prosedur.

Pemahaman ini penting agar masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya serta tidak terjebak pada persepsi yang keliru.

KabarGEMPAR.com menilai, literasi hukum publik dalam sektor pembiayaan perlu terus diperkuat agar hubungan antara konsumen dan perusahaan pembiayaan berjalan secara adil, transparan, dan sesuai prinsip negara hukum.

Penulis: Mulyadi
Pemimpin Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *