Keterbukaan Publik Dimatikan: DPRD Purwakarta Diduga Langgar UU KIP dalam Skandal DBHP

DPRD Purwakarta diduga melanggar UU KIP setelah tak menjawab permintaan data DBHP 2016–2018, KMP ancam bawa kasus ke Komisi Informasi dan ranah pidana.

PURWAKARTA | KabarGEMPAR.com – DPRD Purwakarta kembali jadi sorotan tajam. Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menuding lembaga legislatif daerah ini melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), khususnya Pasal 52 yang memuat sanksi pidana bagi badan publik yang sengaja tidak memberikan informasi publik.

Masalah ini bermula ketika KMP melayangkan surat permintaan informasi publik untuk memperoleh data dan dokumen resmi terkait penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) tahun 2016–2018. DPRD Purwakarta memang merespons, namun jawabannya dinilai KMP “kosong” tidak menyentuh substansi, apalagi memberikan data yang diminta.

Surat kedua pada 11 Juli 2025, menegaskan kembali permintaan informasi, sekaligus menuntut penyajian data sesuai mandat UU KIP. Hingga 14 Agustus 2025, DPRD Purwakarta bungkam tanpa balasan.

Pasal 22 UU KIP mewajibkan badan publik menjawab dalam waktu 10 hari kerja sejak permintaan diterima, dengan opsi perpanjangan 7 hari kerja disertai pemberitahuan tertulis. Melewati batas waktu tanpa jawaban, menurut hukum, dapat dikategorikan sebagai penolakan informasi publik.

Ketua KMP, Zaenal Abidin, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. “Sikap DPRD Purwakarta ini bukan hanya melanggar hak konstitusional warga negara atas informasi publik, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pidana Pasal 52 UU KIP. Kami akan membawa kasus ini ke Komisi Informasi Provinsi dan mempertimbangkan pelaporan pidana,” tegasnya.

Menutup-nutupi atau mengaburkan informasi sama saja menggerus transparansi, melemahkan pengawasan publik, dan membuka peluang praktik korupsi. “Tanpa keterbukaan, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah akan runtuh,” pungkas Zaenal.

Laporan: Heri Juhaeri | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *