Ketua dan Bendahara NPCI Bekasi Jadi Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp7,1 Miliar

Ilustrasi: Polres Metro Bekasi menetapkan Ketua (KD) dan Bendahara (NY) National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana hibah APBD tahun 2024.

BEKASI | KabarGEMPAR.com – Polres Metro Bekasi menetapkan Ketua (KD) dan Bendahara (NY) National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana hibah APBD tahun 2024. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp7.117.660.158.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan auditor Inspektorat Kabupaten Bekasi.

“Kerugian keuangan negara sebesar Rp7.117.660.158 berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan auditor Inspektorat Kabupaten Bekasi,” ujar Mustofa dalam keterangannya, Kamis (27/11), seperti dikutip dari detikNews.

Audit Inspektorat Temukan Penyimpangan Serius

Inspektorat Kabupaten Bekasi sebelumnya menemukan adanya penyimpangan signifikan dalam penggunaan dana hibah NPCI senilai Rp12 miliar. Dari hasil audit tersebut, lebih dari Rp7,1 miliar dinyatakan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Penyidik kemudian memperkuat temuan tersebut dengan bukti laporan kegiatan fiktif, perjalanan dinas yang tidak pernah dilakukan, dan pengadaan perlengkapan olahraga yang tidak sesuai fakta.

Dana Diduga Digunakan untuk Politik dan Pembelian Mobil

Penyidikan Polres Metro Bekasi mengungkap dua aliran dana yang menjadi sorotan utama:

Dana untuk Pencalonan Legislatif: Ketua NPCI (KD) diduga menggunakan sekitar Rp2 miliar untuk membiayai pencalonannya pada Pemilu Legislatif 2024.

Pembelian Mobil Mewah: Bendahara (NY) diduga menggunakan sekitar Rp1,79 miliar untuk uang muka dan cicilan dua mobil mewah, termasuk Toyota Innova Zenix. Salah satu kendaraan didaftarkan atas nama kerabat untuk menyamarkan aliran dana.

Atlet Difabel Terdampak Langsung

Skandal ini berdampak besar bagi para atlet difabel yang berada di bawah pembinaan NPCI Kabupaten Bekasi. Sejumlah atlet mengeluhkan honor, uang makan, hingga dana pembinaan yang tidak cair selama berbulan-bulan.

Kondisi tersebut terjadi di tengah persiapan menuju Peparda Jawa Barat 2026, di mana Kabupaten Bekasi menargetkan mempertahankan gelar juara umum.

Desakan Penunjukan Plt NPCI Bekasi

Penetapan tersangka membuat kepengurusan NPCI Kabupaten Bekasi praktis kosong. Sejumlah pihak mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) agar pembinaan atlet tidak terhenti.

KD dan NY dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Kabar selengkapnya akan terus dipantau seiring perkembangan kasus ini.

Laporan: Tim Kabar Bekasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *