Ketua DPR RI Dukung Pembelian Elpiji 3 Kg Berbasis NIK, Pastikan Tepat Sasaran
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan dukungan terhadap rencana Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang akan menerapkan sistem pembelian elpiji 3 kilogram berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai tahun 2026.
Puan menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam reformasi subsidi energi, dengan tujuan memastikan penyaluran elpiji bersubsidi lebih tepat sasaran. Meski demikian, ia menekankan perlunya perencanaan yang matang dan tetap memprioritaskan kepentingan masyarakat berpenghasilan rendah.
“Kami mendukung upaya Pemerintah untuk memastikan subsidi energi, termasuk LPG 3 Kg, dapat disalurkan tepat sasaran. Oleh karena itu, kajian yang menyeluruh dan lintas sektor menjadi sangat penting, agar kebijakan ini tidak menimbulkan persoalan teknis maupun sosial di kemudian hari,” ujar Puan, Rabu (27/8/2025).
Puan menambahkan bahwa upaya memastikan subsidi energi tepat sasaran tidak boleh berhenti pada tahap perumusan kebijakan. Implementasinya harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya kelompok yang rentan dan berpenghasilan rendah.
“Kita mengetahui masih banyak masyarakat yang tidak berhak menerima gas subsidi, namun tetap memanfaatkannya. Sistem berbasis NIK dapat menjadi alat bantu memperbaiki akurasi penyaluran, sepanjang diterapkan dengan pendekatan yang tepat,” ujar Puan. Ia juga menegaskan bahwa DPR RI siap menjadi mitra kritis Pemerintah dalam memastikan kebijakan ini dilaksanakan secara adil, transparan, dan tidak menimbulkan kesulitan tambahan bagi masyarakat kecil.
Lebih lanjut, Puan meminta agar Pemerintah melakukan sosialisasi secara komprehensif sebelum implementasi penuh, guna menghindari potensi resistensi dari masyarakat. Menurutnya, semangat kebijakan ini adalah memastikan subsidi negara benar-benar diterima oleh pihak yang tepat, tanpa menimbulkan kebingungan atau beban tambahan.
Puan juga menekankan pentingnya kesiapan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang menjadi dasar penyaluran subsidi. Data tersebut harus sudah terintegrasi dengan sistem distribusi di lapangan agar seluruh warga yang berhak, termasuk di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), dapat mengakses LPG bersubsidi tanpa hambatan administratif.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan bahwa pembelian elpiji 3 kilogram akan menggunakan NIK mulai 2026, sebagai bagian dari upaya Pemerintah meningkatkan efektivitas penyaluran subsidi energi.

Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com