Ketua PERADI Karawang Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kades Sumurkondang Terkait Aksi Warga di PT MIM

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian, SH., MH.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Polemik seputar rekrutmen tenaga kerja, realisasi tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), hingga pengelolaan limbah ekonomis di PT Multi Indo Mandiri (MIM), Desa Sumurkondang, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, kembali menuai sorotan publik.

Kali ini, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian, SH., MH., turut angkat bicara. Pria yang akrab disapa Askun tersebut menyoroti langkah Kepala Desa Sumurkondang, Saepul Azis, yang mengirim surat kepada Polres Karawang terkait penolakan aksi unjuk rasa warga di sekitar PT MIM.

Menurut Askun, surat bertanggal 17 Oktober 2025 tersebut diduga mengandung unsur penyalahgunaan wewenang jabatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Kades Sumurkondang ngirim surat ke Kapolres, tolak demo warga, apa maksudnya? Songong itu namanya nyuruh-nyuruh polisi. Karena soal kondusif atau tidak kondusif itu sudah tugasnya polisi. Ini kepala desa ‘ngacapruk’ namanya,” ujar Askun, Selasa (21/10/2025).

Lebih jauh, Askun juga menduga adanya potensi konflik kepentingan antara Kepala Desa Sumurkondang dengan pihak perusahaan atau vendor pengelola limbah yang bekerja sama dengan PT MIM.

“Kalau memang terbukti kades menerima keuntungan dari perusahaan atau vendor, itu bisa masuk ke ranah tindak pidana korupsi (Tipikor),” tegasnya.

Askun menilai aksi demonstrasi warga sebagai bentuk penyaluran pendapat yang dijamin oleh undang-undang. Karena itu, menurutnya, tidak seharusnya ada intervensi dari pihak manapun, termasuk pemerintah desa, dalam upaya warga menyampaikan aspirasi mereka.

“Hemat saya, laporkan saja itu kadesnya. Karena bisa dipidanakan,” ujarnya.

Askun juga memberikan apresiasi terhadap sikap kritis masyarakat Desa Sumurkondang yang memperjuangkan hak dan aspirasi mereka terhadap keberadaan PT MIM.

“Ya boleh-lah perusahaan berusaha, tapi jangan dimonopoli terus. Beri juga kesempatan bagi pengusaha lokal untuk ikut menikmati manfaat ekonomi. Supaya keberadaan PT MIM benar-benar berdampak bagi warga sekitar,” kata dia.

Terkait adanya keterlibatan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam aksi warga, Askun menilai hal tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial.

Menurutnya, warga melalui Forum Masyarakat Sumurkondang Bersatu (FMSB) secara resmi memang meminta bantuan advokasi dari LSM untuk memperjuangkan hak mereka.

“Persoalan yang saya sorot bukan siapa atau lembaga apa yang mengawal tuntutan warga, tapi bagaimana tuntutan warga di PT MIM bisa benar-benar direalisasikan,” ujarnya.

Askun menegaskan, permasalahan ini seharusnya menjadi perhatian bersama agar tidak menimbulkan ketegangan antara masyarakat, pemerintah desa, dan pihak perusahaan.

“Ingat sekali lagi, Kades Sumurkondang bisa dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan. Kalau nanti terbukti menerima keuntungan dari perusahaan atau vendor, maka bisa masuk ke Undang-Undang Tipikor juga,” tutupnya.

Laporan: Tim Kabar Karawang
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *