Ketum RAMBO Akan Laporkan Dugaan Reseller AZnet Ilegal ke Polisi dan Kominfo

Ilustrasi Foto: Haetami Abdallah, Ketua Umum RAMBO.

BEKASI | KabarGEMPAR.com – Organisasi Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) akan melaporkan dugaan pelanggaran telekomunikasi yang dilakukan reseller internet AZnet di Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, kepada aparat penegak hukum dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). AZnet diduga mengoperasikan layanan RT/RW Net tanpa izin serta menarik kabel jaringan tanpa perjanjian resmi dengan pemilik infrastruktur.

Ketua Umum RAMBO, Haetami Abdallah, mengatakan AZnet diduga menyalurkan ulang layanan internet kepada pelanggan tanpa mengantongi izin sebagai penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi. Selain itu, AZnet juga diduga melakukan penarikan kabel jaringan atau jemput sinyal dengan menumpangkan kabel pada tiang milik penyedia layanan lain tanpa Perjanjian Kerja Sama (PKS).

“Reseller tidak memiliki kewenangan membangun atau menarik infrastruktur jaringan secara mandiri. Jika dilakukan tanpa izin dan kerja sama resmi, itu berpotensi melanggar hukum,” kata Haetami, Selasa, 17 Desember 2025.

Berdasarkan penelusuran RAMBO, aktivitas tersebut berlangsung di Kampung Pintu, Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran. Penarikan kabel jaringan diduga dilakukan pada malam hari dan tidak melalui prosedur perizinan sebagaimana diatur dalam regulasi telekomunikasi.

RAMBO juga menemukan hasil uji kecepatan (speedtest) layanan AZnet yang menampilkan identitas jaringan Telkomsel. Namun Haetami menegaskan, identifikasi tersebut hanya berdasarkan hasil speedtest dan tidak dimaksudkan sebagai tuduhan bahwa Telkomsel menjadi pihak yang melakukan penarikan kabel fisik.

Menurut Haetami, dugaan praktik tersebut berpotensi melanggar Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang mewajibkan izin dalam penyelenggaraan jaringan dan/atau jasa telekomunikasi. Selain itu, Pasal 47 undang-undang yang sama, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, mengatur ancaman sanksi pidana dan/atau denda bagi penyelenggara telekomunikasi tanpa izin.

RAMBO juga menyoroti ketentuan Kominfo terkait perizinan infrastruktur pasif yang mewajibkan izin serta kerja sama pole sharing dalam penggunaan tiang dan penarikan kabel jaringan.

Haetami menyatakan pihaknya telah berupaya meminta klarifikasi kepada pemilik AZnet melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini ditulis, tidak ada respons yang diterima.

“Dalam waktu dekat kami akan menyampaikan laporan resmi ke kepolisian dan Kominfo agar dugaan ini ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ujar Haetami.

Hingga berita ini diturunkan, pihak AZnet belum memberikan keterangan. KabarGEMPAR.com membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Reporter: Aceng Sobari | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *