KMP Desak Kejati Jabar Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa di Purwakarta
PURWAKARTA | KabarGEMPAR.com – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk turun tangan dan melakukan supervisi terhadap penanganan kasus dugaan korupsi dana desa di 11 desa di Kabupaten Purwakarta. Pasalnya, hingga kini kasus tersebut dinilai stagnan dan belum ada penetapan tersangka.
Ketua KMP Zaenal Abidin, M.P., mengatakan pihaknya akan segera mengirim surat resmi kepada Kepala Kejati Jawa Barat agar mengambil alih penanganan perkara tersebut sesuai kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Secara hukum, tidak ada dasar bagi perkara ini berhenti. SP3 tidak pernah diterbitkan, berarti penyidikan wajib dilanjutkan. Kejati Jawa Barat harus turun tangan memastikan tidak ada upaya diam-diam mematikan perkara ini,” tegas Zaenal dalam keterangannya, Sabtu (18/10/2025).
Menurut KMP, fakta bahwa perkara ini belum naik ke tahap penetapan tersangka membuktikan adanya anomali penegakan hukum. Zaenal menilai, tanpa surat perintah penghentian penyidikan (SP3), proses hukum seharusnya tetap berjalan hingga penetapan tersangka dilakukan.
KMP juga menyoroti informasi adanya pengembalian sebagian dana desa ke kas daerah sebagaimana diberitakan Merdeka.com pada 14 Oktober 2025. Namun, KMP menegaskan, pengembalian kerugian keuangan negara tidak serta merta menghapus pidana korupsi.
Zaenal mengutip Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana terhadap pelaku korupsi.
“Kejaksaan harus tegak di atas hukum, bukan uang kembalian. Pengembalian dana hanya meringankan hukuman, bukan menghapus tindak pidana. Kalau tidak ada SP3, maka perkara ini wajib lanjut ke penetapan tersangka,” ujarnya.
Dalam surat yang akan dikirimkan kepada Kepala Kejati Jawa Barat, KMP meminta tiga hal:

- Supervisi langsung terhadap penanganan perkara oleh Kejari Purwakarta.
- Gelar perkara ulang (ekspose) dengan menghadirkan Kejari Purwakarta, Inspektorat, dan unsur masyarakat sipil.
- Penetapan tersangka dan pelimpahan perkara ke tahap penuntutan demi kepastian hukum dan efek jera bagi pelaku.
Selain ke Kejati, surat tersebut juga akan ditembuskan ke DPRD Kabupaten Purwakarta sebagai bentuk pengawasan publik terhadap proses penegakan hukum di daerah.
“Kami percaya Kejati Jawa Barat akan profesional. Penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya karena ada pengembalian uang. Keadilan publik harus ditegakkan,” tutup Zaenal.
Reporter: Heri Juhaeri
Editor:Redaksi KabarGEMPAR.com