KMP Desak KPK Serius Usut Dugaan Skandal DBHP Purwakarta 2016–2018
PURWAKARTA | KabarGEMPAR.com – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) kembali menegaskan komitmennya mengawal dugaan skandal Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) Kabupaten Purwakarta tahun 2016–2018. Dugaan penyimpangan fiskal dan potensi kerugian negara yang dinilai signifikan membuat organisasi masyarakat sipil tersebut mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil langkah tanpa kompromi.
“KMP tidak akan mundur. Dugaan skandal DBHP harus dibuka seterang-terangnya, dan KPK harus bertindak tanpa kompromi,” ujar perwakilan KMP dalam keterangannya.
LPSK Mulai Telaah Permohonan Perlindungan Pelapor
Sebagai bentuk perlindungan terhadap pelapor dan pihak yang memberikan keterangan, KMP telah mengajukan permohonan resmi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Melalui Surat Nomor R-8585/4.1.PPP/LPSK/11/2025, LPSK menyatakan permohonan tersebut memenuhi syarat formil dan kini masuk tahap penelaahan materiil serta investigasi.
Tim LPSK bahkan telah menghubungi KMP untuk menjadwalkan pertemuan langsung sebagai bagian dari proses klarifikasi dan verifikasi risiko.
“Kami meminta waktu bertemu Bapak sebagai tindak lanjut permohonan perlindungan yang diajukan,” demikian pesan tim LPSK kepada KMP.
KMP menilai langkah tersebut menunjukkan bahwa isu DBHP memiliki urgensi tinggi dan risiko nyata bagi pelapor. Karena itu, mereka siap memberikan seluruh dokumen pendukung dalam proses investigasi.
Desakan kepada KPK: Usut Tuntas dan Transparan
KMP mendesak KPK untuk bergerak cepat menelusuri dugaan penyimpangan DBHP 2016–2018. Desakan itu meliputi:
- Penanganan laporan secara profesional dan independen
- Pemanggilan serta pemeriksaan pihak yang diduga bertanggung jawab
- Pengamanan dokumen anggaran dan realisasi kas daerah
- Penghindaran kompromi politik dalam proses penyelidikan
“KPK harus menunjukkan keberpihakan pada hukum dan rakyat. Tidak boleh ada pembiaran, tidak boleh ada penyimpangan yang ditutup-tutupi,” tambah KMP.
Bukti-Bukti Awal yang Diserahkan KMP
Sejauh ini, KMP telah menyerahkan sejumlah dokumen yang dinilai relevan untuk mengungkap dugaan skandal tersebut, di antaranya:
1. Data realisasi DBHP 2016–2018
2. Dokumen kas daerah yang memuat indikasi penundaan atau pengalihan dana
3. Laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK
4. Dokumen proyek infrastruktur yang diduga terkait aliran DBHP
5. Kesaksian awal dari beberapa pihak kunci
KMP menegaskan pola penyimpangan yang teridentifikasi bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi diduga memiliki unsur kesengajaan yang berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
“Tidak Ada yang Kebal Hukum”
Ketua KMP, Zaenal Abidin, menegaskan bahwa siapapun penyelenggara negara yang terkait dengan dugaan penyimpangan harus diproses sesuai hukum.
“Tidak ada satupun penyelenggara negara yang boleh kebal hukum. Negara tidak boleh tunduk pada kepentingan individu atau kelompok,” tegasnya.
Ajak Publik Mengawal Penegakan Hukum
KMP mengajak masyarakat, akademisi, jurnalis, mahasiswa, hingga komunitas sipil untuk turut mengawal proses hukum, memastikan perlindungan pelapor, dan mengawasi transparansi penanganan oleh KPK maupun LPSK.
“Korupsi adalah pengkhianatan terhadap rakyat. KMP berdiri tanpa kompromi untuk membongkar skandal DBHP sampai tuntas,” ujar Zaenal.
Reporter: Heri Juhaeri
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com
