KMP Soroti Dugaan Pengkondisian Tender Proyek di Purwakarta, Siap Lapor APH

Ilustrasi.

PURWAKARTA | KabarGEMPAR.com – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menyoroti pelaksanaan salah satu proyek pengadaan di Kabupaten Purwakarta yang dinilai sarat kejanggalan dan patut dipertanyakan kepatuhan hukumnya. KMP menduga, proses tender proyek tersebut hanya dijalankan sebagai formalitas administratif, sementara pemenang diduga telah ditentukan sejak awal.

Ketua KMP, Ir. Zaenal Abidin, MP, menyampaikan bahwa berdasarkan informasi lapangan yang diterima pihaknya, aktivitas alat berat di lokasi proyek telah berjalan, seolah-olah kontrak kerja telah sah dan efektif, meskipun proses pengadaan masih menyisakan pertanyaan mendasar.

“Ini menjadi tanda tanya besar. Jika benar pekerjaan sudah berjalan, maka harus ditelusuri dasar hukumnya. Jangan sampai proses pengadaan hanya dijadikan stempel prosedural,” ujar Zaenal Abidin, kepada awak media.

Menurut KMP, salah satu tahapan krusial dalam pengadaan jasa konstruksi adalah evaluasi kualifikasi usaha serta pemenuhan Kemampuan Dasar (KD) penyedia jasa. Namun, KMP menduga tahapan tersebut tidak dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami menduga ada penyedia jasa yang secara kualifikasi tidak memenuhi persyaratan hukum, namun tetap difasilitasi untuk memenangkan tender dan langsung bekerja,” kata Zaenal.

KMP menilai kondisi tersebut bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan mengarah pada dugaan pengkondisian tender. Jika benar terjadi, maka mekanisme tender kehilangan esensinya sebagai proses seleksi yang adil, transparan, dan kompetitif.

Dalam pandangan KMP, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki peran sentral dalam memastikan seluruh tahapan pengadaan berjalan sesuai aturan. Pembiaran terhadap pekerjaan yang berjalan di tengah dugaan cacat kualifikasi dinilai berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan.

“Sulit diterima secara logika hukum jika pejabat teknis mengklaim tidak mengetahui ketidaksesuaian kualifikasi yang sifatnya fundamental,” tegasnya.

Selain itu, KMP juga menyinggung peran Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang umumnya dijabat oleh Kepala Dinas terkait. Menurut KMP, pembiaran terhadap proses yang diduga menyimpang dapat dimaknai sebagai bentuk persetujuan diam-diam yang berimplikasi hukum.

“Kami melihat adanya indikasi awal perbuatan melawan hukum. Jika penyedia yang tidak layak tetap dimenangkan dan pekerjaan dipaksakan berjalan, maka dugaan pelanggaran hukum tidak bisa diabaikan,” ujarnya.

KMP menilai praktik semacam ini berpotensi merusak prinsip transparansi pengadaan, menutup persaingan usaha yang sehat, serta membuka peluang terjadinya kerugian keuangan negara, baik dari sisi nilai kontrak maupun kualitas hasil pekerjaan.
Atas dasar tersebut, KMP menyatakan bersiap melaporkan dugaan ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH), disertai dokumen, bukti lapangan, serta konstruksi awal dugaan pelanggaran hukum dalam proses pengadaan.

“Ini bukan soal mencari sensasi. Ini soal akal sehat dan keberanian menegakkan hukum. Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka pengadaan publik kehilangan integritasnya,” pungkas Zaenal.

Saat ditanya awak media terkait identitas perusahaan yang dimaksud, Kang ZA memilih tidak menjelaskan lebih jauh dan menyatakan akan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PPK, KPA, maupun instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta belum memberikan keterangan resmi meskipun telah diupayakan konfirmasi.

Reporter: Heri Juhaeri
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *