KMP Ungkap Dugaan Manipulasi Limbah dan Pemalsuan Dokumen oleh PT SunFu Indonesia

Ilustrasi: Limbah perusahaan cemari sungai.

PURWAKARTA | KabarGEMPAR.com – Kasus dugaan manipulasi limbah dan pemalsuan dokumen lingkungan oleh PT SunFu Indonesia memasuki babak baru setelah Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP), Zaenal Abidin, resmi memberikan keterangan sebagai saksi pelapor kepada Unit Tipidter Polres Purwakarta. KMP menilai perkara ini harus menjadi momentum penegakan hukum lingkungan yang tegas dan konsisten di Kabupaten Purwakarta.

Dalam laporannya, Zaenal memaparkan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan, mulai dari tidak berfungsinya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), manipulasi proses sampling, hingga pemalsuan dokumen Baku Mutu Air Limbah (BMAL) yang dilaporkan secara berkala kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Menurut KMP, PT SunFu Indonesia diduga menyusun laporan hasil uji limbah yang menampilkan angka-angka baku mutu ideal, padahal kondisi lapangan menunjukkan ketidaksesuaian.

KMP menyoroti data BMAL yang dinilai terlalu “sempurna”, seperti TSS 12 mg/L, BOD 6 mg/L, dan COD 14 mg/L. Angka-angka ini dinilai tidak masuk akal bila dibandingkan dengan beban pencemar pada inlet limbah. “Secara teknis ini tidak logis. Ada indikasi kuat manipulasi data dan proses sampling,” ujar Zaenal.

Dugaan tersebut diperkuat oleh hasil inspeksi mendadak yang dilakukan KMP dan aparat terkait, yang menemukan bahwa IPAL perusahaan tidak berfungsi optimal. Pada titik outlet, ditemukan pula dugaan pipa aliran air bersih yang sengaja diarahkan ke outlet untuk mengencerkan sampel uji. Langkah ini dinilai sebagai upaya membuat kondisi sampling menjadi seolah-olah memenuhi baku mutu.

“Ini bukan sekadar pelanggaran teknis. Ini masuk ke ranah pidana lingkungan dan pemalsuan dokumen. Direksi perusahaan harus bertanggung jawab,” tegas Zaenal.

Tiga Unsur Dugaan Pidana

KMP menyampaikan bahwa terdapat beberapa unsur dugaan tindak pidana yang menjadi dasar pelaporan, yakni:

  1. Manipulasi IPAL, melanggar ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
  2. Pemalsuan dokumen BMAL, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.
  3. Tindak pidana lingkungan, sesuai Pasal 69 UU 32/2009.

Selain itu, KMP mempertanyakan Nota Dinas DLH Purwakarta yang sebelumnya menyatakan bahwa hasil uji air limbah PT SunFu memenuhi baku mutu, sementara temuan di lapangan menunjukkan kondisi sebaliknya. KMP menilai hal ini perlu didalami lebih jauh untuk mengungkap dugaan misreporting atau kesalahan pelaporan oleh pihak perusahaan.

Zaenal menegaskan bahwa KMP akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. “Kami mendukung keberadaan industri, tapi bukan dengan cara merusak sungai dan mengancam kesehatan masyarakat. Kasus ini harus menjadi contoh agar tidak ada lagi perusahaan yang bermain-main dengan laporan limbah,” katanya.

KMP mendesak aparat penegak hukum agar segera menetapkan tersangka dari unsur Direksi maupun Manajemen PT SunFu Indonesia. “Penegakan hukum tidak boleh berhenti di tengah jalan. Ini menyangkut keselamatan lingkungan dan generasi yang akan datang,” ujar Zaenal.

Reporter: Heri Juhaeri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *