Komisi III DPR Bantah Intervensi Kasus Fandi Ramadhan, Habiburokhman Minta Jamwas Tegur JPU
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengkritik balik pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) yang dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Batam. Habib menegaskan, Komisi III tidak pernah melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut Habib, kehadiran dan sikap Komisi III DPR justru merupakan bagian dari fungsi pengawasan agar aparat penegak hukum bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan. “Komisi III jelas tidak mengintervensi secara teknis perkara-perkara yang sedang diselesaikan oleh aparat penegak hukum,” ujar Habib dalam rapat audiensi dengan orang tua Fandi di kompleks parlemen, Kamis (26/2).
Politikus Partai Gerindra itu juga meminta Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) menegur JPU atas nama Muhamad Arfian. Pasalnya, dalam persidangan, Arfian menyebut adanya intervensi DPR terhadap penegakan hukum dalam kasus tersebut.
Habib menilai, penyampaian sikap terhadap proses hukum tidak hanya dapat dilakukan oleh DPR, tetapi juga oleh masyarakat luas. “Masyarakat juga bisa menyampaikan sikapnya ke pengadilan, termasuk dalam bentuk amicus curiae atau sahabat pengadilan,” katanya.
Terkait tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadhan, Habib kembali mengingatkan bahwa dalam KUHP baru, hukuman mati bukan lagi pidana pokok, melainkan pidana alternatif. Artinya, pidana mati merupakan upaya terakhir yang harus diterapkan secara sangat selektif. “Untuk kasus Fandi Ramadhan ini, kami mengingatkan bahwa hukuman mati adalah hukuman alternatif sebagai upaya terakhir sebagaimana diatur dalam KUHP,” tegasnya.
Sebelumnya, JPU Muhamad Arfian dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (25/2), meminta majelis hakim memutus perkara secara murni berdasarkan fakta persidangan, bukan karena adanya tekanan atau intervensi pihak mana pun. “Untuk tokoh masyarakat, selebritas, anggota DPR, atau siapa pun juga, janganlah kita mengintervensi penegakan hukum,” ujarnya di persidangan.
Fandi Ramadhan sendiri dituntut pidana mati pada 5 Februari lalu setelah aparat menemukan sekitar dua ton sabu di kapal tempat ia bekerja. Dalam dakwaan primair, JPU menyebut peredaran narkoba tersebut dilakukan Fandi bersama sejumlah pihak lain, yakni Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub, serta Weerapat Phongwan alias Mr Phong. Penuntutan terhadap para terdakwa dilakukan secara terpisah.
Sementara itu, satu pelaku lain bernama Mr Tan alias Jacky Tan hingga kini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
KabarGEMPAR.com akan terus memantau perkembangan perkara ini, termasuk sikap aparat penegak hukum dan implikasinya terhadap penerapan pidana mati dalam kerangka KUHP baru.
Laporan: Tim Kabar Nasional
Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com
