Kadisdik Kabupaten Bekasi Dilaporkan ke Kejagung, Dugaan Mark-Up Meubelair 2024 Terancam Jerat UU Tipikor

Ilustrasi: Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI atas dugaan mark-up pengadaan meubelair tahun anggaran 2024. LSM RMSH menyoroti selisih harga meja dan kursi siswa yang dinilai jauh di atas harga pasar, berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. (KabarGEMPAR.com)

BEKASI | KabarGEMPAR.com – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Imam Faturahman, dilaporkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia oleh LSM Rakyat Mandiri Sadar Hukum (RMSH) atas dugaan mark-up pengadaan meubelair tahun anggaran 2024.

Laporan tersebut, dikutip dari Delta News TV, tercatat dengan nomor 509-RMSH-DPPX-2625. Ketua Umum RMSH, Parwin, menyebut harga yang ditetapkan Dinas Pendidikan untuk satu set meja dan kursi siswa mencapai Rp1.397.000, dengan rincian Rp843.000 untuk meja dan Rp554.000 untuk kursi.

Menurut RMSH, pengadaan dilakukan secara terpisah antara meja dan kursi. Padahal, berdasarkan hasil penelusuran di pasaran, harga satu set meja dan kursi siswa hanya berkisar Rp499.500.

RMSH juga menyebutkan total pengadaan sesuai Daftar Perhitungan Harga (DPH) mencapai 5.960 set. Jika selisih harga tersebut benar terjadi, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Potensi Pelanggaran Hukum

Apabila dugaan mark-up tersebut terbukti, praktik itu berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan.

Pertama, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana.

Sementara Pasal 3 menegaskan, penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara juga dapat dikenakan sanksi pidana.

Kedua, pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan prinsip pengadaan harus efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Jika harga yang ditetapkan jauh di atas harga pasar tanpa dasar perhitungan yang wajar, maka hal itu berpotensi melanggar prinsip efisiensi dan akuntabilitas.

Selain itu, sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, setiap pejabat pengelola anggaran wajib memastikan penggunaan APBD dilakukan secara tertib, taat aturan, dan bertanggung jawab.

Desakan Transparansi

RMSH mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk menelusuri proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), metode pengadaan, hingga pihak penyedia barang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi terkait laporan tersebut.

KabarGEMPAR.com menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Namun, transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran pendidikan merupakan keharusan, mengingat dana tersebut bersumber dari uang rakyat dan ditujukan untuk kepentingan peserta didik.

Laporan: Tim Kabar Bekasi
Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *